mahkota555

Rumahnya Dilelang, Eko Wardoyo Gugat PT BPR Lestari Nusantara Indonesia di PN Mojokerto

Rumahnya Dilelang, Eko Wardoyo Gugat PT BPR Lestari Nusantara Indonesia di PN Mojokerto
Rumahnya Dilelang, Eko Wardoyo Gugat PT BPR Lestari Nusantara Indonesia di PN Mojokerto

Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mendapatkan kuasa hukum dari Eko Wardoyo pemilik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00864 seluas 543 m² yang terletak di Kedungmungal RT 01 RW 04, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Rumahnya Dilelang, Eko Wardoyo Gugat PT BPR Lestari Nusantara Indonesia di PN Mojokerto
Surat Gugatan

Abah Hanum mengatakan, tanah dan bangunan milik Eko Warodyo pada tanggal 15 Desember 2022 telah dilelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia dengan cara pelaksanaan closed bidding di alamat domain http://www.lelang.go.id, dengan tempat lelang KPKNL Sidoarjo melalui jasa Pra Lelang PT Balai Lelang Bandung. Atas hal tersebut pihaknya melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT BPR Lestari Nusantara Indah dan Notaris Dyah Sulistiyorini yang terlibat dalam perkara ini.

 

“Eko Wardoyo adalah Nasabah Debitur dari PT BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Mojokerto. Eko meminjam uang Rp. 25 juta dengan jaminan sertifikat. Kontrak Penggugat pada saat perjanjian pinjaman adalah dengan PT Porong Lestari Cabang Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada 98c Kota Mojokerto tetapi DENGAN SEPIHAK telah dialihkan kepada PT BPR Lestari Nusantara Indonesia yang beralamatkan di Jl. Raya Ponokawan, Karangpoh, Ponokawan, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tidak adanya pemberitahuan peralihan tagih hutang Kepada Badan Hukum Lainnya (Tergugat) yang menimbulkan Penggugat terancam kehilangan rumah dan tanahnya yang jika dinilaikan mencapai Rp 543.000.000,” terang Abah Hanum, Jumat (16/12/2022) di Kantor Hukum Awenk Hanum & Nawacita, Jl. Raya Sidoharjo 196 Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengalihkan Hak Tagih haruslah mendapatkan persetujuan dari Nasabah dan tidak merugikan Nasabah sesuai Pasal 34 Ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 serta tidak adanya musyawarah kepada Penggugat untuk menyelesaikan hutang piutang yang pihaknya ketahui Penggugat masih mempunyai itikad baik untuk melunasi seluruh hutangnya.

 

“Dalam pengumuman lelang tersebut, kami juga menyayangkan klaim sepihak yang PATUT KAMI DUGA untuk membatasi hak-hak dari Penggugat untuk melakukan upaya-upaya hukum setelah terjadinya lelang, tentunya ini sangatlah merugikan hak-hak Penggugat selaku nasabah yang mempunyai itikad baik. Memang benar SHM tersebut adalah atas nama Klien Kami yaitu Eko Wardoyo, yang pada saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungmungal hanyalah untuk mempermudah dan mempercepat proses Sertififikasi Massal tersebut, tapi didalam SHM tersebut pula masih ada hak saudara kandung Klien Kami yang belum dibagi,” ungkap Abah Hanum.

 

Lebih jauh dikatakannya, dalam perjanjian Pasal 4 yang ditanda tangani oleh Notaris & PPAT Dyah Sulistiyorini., S.Pd., S.H., M.Kn pada tanggal 08 Mei 2013 menyebutkan denda keterlambatan sebesar Rp 2.300 setiap harinya untuk setiap angsuran dan dalam putusan Nomor : 04/ PDT.G.S/2016/PN. Mjk, Majelis Hakim sudah berpendapat adanya bunga yang terselubung yang memberatkan nasabah. Menurut Pasal Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif yakni Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, Ada satu hal tertentu dan Adanya suatu sebab yang halal.

 

“Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menjamin agar gugatan tidak merupakan upaya yang sia-sia dan untuk menghindari tindakan tergugat memindahtangankan objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung serta demi menghindari gugatan Penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga, untuk itu sangat beralasan Penggugat memohon agar terhadap objek jual beli sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana di SHM No 000864 a/n Eko Wardoyo Tanah dan Bangunan yang terletak di Dusun Kedungmungal RT 01 RW 04, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto diletakkan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga,” jelas Abah Hanum.

 

“Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi. Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri MojokertomMenghukum Tergugat II Notaris & PPAT Dyah Sulistiyorini., S.Pd., S.H., M.Kn. Dan kami juga memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk Mencabut dan Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor : 09/2013 tanggal 08 Mei 2013 karena menurut Putusan Nomor : 04/ PDT.G.S/2016/PN. Mjk dikarenakan telah melanggar pasal 1250 dan 1251 KUH Perdata. Dan kami juga memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto mengeluarkan Penetapan dan Memerintahkan kepada Kepala KPKNL Sidoarjo untuk Membatalkan Proses Lelang terhadap obyek tanah beserta bangunan di SHM No 00864 Dusun Kedungmungal RT 01 RW 04, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Menghukum Tergugat I untuk membicarakan baik-baik dan memperhitungkan ulang sisa Pinjaman Pokok Penggugat (jika ada) dihadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 6 % per tahun dan menghormati Asas-Asas Keadilan dan mengembalikan SHM No 00864 a/n Eko Wardoyo,” tambah Abah Hanum.

 

Abah Hanum menuturkan, gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sudah sepantasnya dan sewajarnya jika Eko Wardoyo memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menuntut ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar masing-masing Rp 50.000.000 dan dibayarkan secara tunai dihadapan Majelis Hakim setelah Perkara ini diputuskan ditingkat pertama, dikarenakan adanya perkara ini pikiran, kesehatan, kehormatan maupun pekerjaan Penggugat seringkali tidak terurus sejak Putusan 04/PDT.G.S/2016/ PN. Mjk.

 

“Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Menghukum Penggugat I dengan menyatakan TIDAK BERLAKU ADIL kepada Nasabahnya dikarenakan melanggar aturan salah satu PRINSIP PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN Pasal 2 huruf b. Dan yang terakhir kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Menghukum Tergugat I & II ditanggung renteng untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini,” harap Abah Hanum. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *