mahkota555

Kuasa Hukum Kades Rejosari Sebut Tindakan Kliennya Bukan Tindak Pidana

Kuasa Hukum Kades Rejosari Sebut Tindakan Kliennya Bukan Tindak Pidana
5 Saksi Saat Diambil Sumpah di Pengadilan Negeri Mojokerto

Majalahglobal.com, Mojokerto – Persidangan Mantan Anggota BPD Rejosari Supardi melawan terdakwa Kades Rejosari Suprapto dan terdakwa Kadus Lebaksari Hariyanto memasuki babak baru. Dalam persidangan kali ini, kedua terdakwa menghadirkan 5 saksinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (3/11/2022). 5 saksi tersebut adalah Abdul Aziz, Budiono, Sukir, Adi Sucipto dan Khoirul Anam

 

Seusai Persidangan, Iwan Setianto, S.H. Kuasa Hukum Kedua Terdakwa menjelaskan, alhamdulillah sidang hari ini beberapa saksi yang pihaknya hadirkan telah menyampaikan kesaksiannya dengan sebenar-benarnya dibawah sumpah.

 

“Pada tanggal 4 Juni 2020 warga Dusun Kesiman Desa Rejosari mengundang Kades Rejosari. Warga Dusun Kesiman menginginkan supaya di desanya itu ada sertifikasi massal atau PTSL seperti Desa sebelah. Kades Rejosari pada saat itu menyampaikan bahwa permohonan sertifikasi massal tidak akan pernah bisa kita lakukan apabila kita tidak mengetahui kuota,” ungkap Iwan.

 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk menghitung kuota itu harus dilakukan pembenahan hak atas tanah. Kebetulan juga di Desa Rejosari tepatnya di Dusun Kesiman pada saat itu hak-hak tanahnya masih amburadul.

 

“Waktu itu Kades Rejosari ditanya berapa biaya pembenahan hak atas tanah. Namun Kades Rejosari tidak bisa menentukan. Jadi biayanya berapa dikembalikan kepada warga. Akhirnya seluruh warga Dusun Kesiman sepakat, biaya pembenahan hak atas tanah jual beli adalah Rp. 500 ribu, hibah Rp. 1 juta dan waris Rp. 1,5 juta. Besaran biaya tersebut warga Dusun Kesiman mencontoh dari desa sebelah,” jelas Iwan.

 

Lebih jauh dikatakannya, kemudian di tanggal 5 Juni 2020 dilakukanlah musyawarah lagi di Dusun Lebaksari. Pada saat itu, Kades Rejosari menyatakan bahwa kemarin ia diundang musyawarah oleh warga Dusun Kesiman untuk pembenahan hak atas tanah agar bisa mendapatkan kuota PTSL.

 

“Dan pada akhirnya, warga Dusun Lebaksari juga menginginkan hal yang sama. Karena Dusun Kesiman dan Dusun Lebaksari sama-sama berada di Desa Rejosari maka akhirnya sepakat besaran biayanya seperti kesepakatan di Dusun Kesiman. Dan pada waktu itu, Kades Rejosari juga tidak menjanjikan bulan 10 tahun 2020 sertifikatnya jadi, melainkan di bulan 10 tahun 2022 diajukan permohonan PTSL ke BPN karena sudah jadi pembenahan hak atas tanahnya,” terang Iwan.

 

Masih kata Iwan, artinya ini sebetulnya memang murni bukan tindak pidana karena tidak ada bujuk rayu dan tidak ada yang dirugikan. Karena semuanya itu adalah kesepakatan bersama. Pembayaran itu juga ada hasilnya berupa pekerjaan pembenahan hak atas tanah yang telah terselesaikan di tahun 2020 dan warga senang sekali.

 

“Dengan adanya pembenahan hak atas tanah di tahun 2020. Di tahun 2022 warga telah bisa mendapatkan kuota PTSL dan terbukti sertifikat PTSLnya sudah diserahterimakan,” tutup Iwan. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *