Majalahglobal.com, Mojokerto – Iwan Setianto, S.H. Kuasa Hukum Terdakwa Kades Rejosari Suprapto dan Kadus Lebaksari Hariyanto memberikan tanggapannya pada awak media.
Iwan memberikan tanggapannya setelah selesai mendengarkan keterangan 10 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (20/10/2022).
Saat diwawancarai media ini, Iwan mengatakan, menurut dugaannya, semua saksi itu hampir tidak bisa membedakan apa itu pembetulan hak atas tanah dengan PTSL/Prona.
“Jadi pembetulan hak atas tanah itu adalah pembenahan hak atas tanah sebelum jadi sertifikat. Jadi hak atas tanah sebelum jadi sertifikat itu berupa letter C atau petok D. Dasarnya berupa dasar jual beli dibawah tangan, dasar hibah dibawah tangan dan dasar waris,” ungkap Iwan.
Menurutnya, setelah ada perbaikan hak atas tanah itu, hak atas tanah itulah yang diajukan untuk mengajukan PTSL. Jadi sebenarnya Pak Kades Rejosari pada 5 Juni 2020 itu ingin membuat lompatan atas keruwetan hak atas tanah di desanya.
“Jika semua hak atas tanah sudah benar-benar tertib maka Pak Kades Rejosari akan mengupayakan meminta kuota PTSL ke BPN. Itu untuk menyambut kuota PTSL bukan PTSLnya,” terang Iwan.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau suatu saat dapat kuota PTSL maka PTSL itu akan dapat terlaksana dengan baik dan benar. Karena ini terkait dari pertanahan jangan sampai di belakang hari terdapat permasalahan.
“Jangan sampai saat sudah jadi sertifikat ada gugat menggugat. Tapi berhubung di Desa Rejosari saya menduga ada rivalitas pencalonan terkait Kepala Desa. Kebetulan pelapornya adalah Pak Supardi. Pak Supardi adalah rival Pak Suprapto di Pilkades kemarin dan Pak Supardi juga merupakan Ketua PTSL tahun 2022 kemarin. Jadi saya menduga perkara ini ada karena ada upaya Pak Supardi untuk menjegal Pak Suprapto agar tidak bisa mencalonkan Kepala Desa Rejosari. Tapi kenyataannya Pak Suprapto yang menang dalam Pilkades kemarin,” jelas Iwan. (Jay)