Majalahglobal.com, Sidoarjo – Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto periode 2010-2018 yang terjerat kasus Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.46 miliar. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kepada MKP dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan, serta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 17 miliar subsider 4 tahun penjara, Kamis (4/8/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam berkas tuntutan setebal 1663 halaman tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinatori Arif Suhermanto, S.H., M.H. menilai selama MKP menjabat bupati Mojokerto dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan pemkab Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.
“Selain mendapat tuntutan hukuman penjara, MKP juga bakal terancam dimiskinkan, pasalnya sejumlah aset yang dibeli melalui orang kepercayaanya Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan CV.Musika perusahaan milik orang tua dari Mustofa Kamal Pasa yang dibeli saat MKP menjabat Bupati bakal dirampas oleh negara,” terang Arif Suhermanto.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 83 bidang tanah dan bangunan yang telah disita oleh KPK, yang 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangjeruk ada 1 bidang, Desa Plosobleberan ada 1 bidang dan di Desa Tawar ada 1 bidang akan dikembalikan ke Hj Fatimah sedang 35 bidang atas nama Nono, 17 atas nama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) 4 atas nama Samsul Ma,arif bakal dirampas oleh negara.
“Sementara 50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor dan 8 jet ski juga akan disita oleh negara, kecuali 3 mobil jenis Pajero sport milik Edy Ikhwanto, Mardiasih dan Susantoso yang mendapat DP dari MKP akan dilelang, diambil uang DPnya untuk disetorkan ke kas negara dan sisanya akan dikembalikan ke yang bersangkutan,” tegas Arif Suhermanto.
Lebih jauh dikatakannya, dari uraian di atas, JPU KPK menilai MKP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Tadi selesai sidang terdapat perselisihan terkait kerugian uang dalam kasus gratifikasi dan TPPU MKP, yang mana dalam dakwaan terdapat kerugian uang sebesar Rp.48 miliar, namun berdasarkan pembuktian persidangan terdapat Rp.46 miliar yang kita temukan. Dalam persidangan ada beberapa fakta yang sama dalam pemberian uang tersebut, sehingga uang kerugian berkurang” ungkap Arif Suhermanto.
Ketika di singgung terkait Aset, Arif Suhermanto menjelasan terkait aset yang dimiliki oleh terdakwa di beberapa daerah, di Batang, Tangerang dan Banyuasin sedang ditelusuri berkaitan dengan uang yang digunakan untuk pembayaran aset tersebut yang merupakan dari CV. Musika, dimana ada penempatan uang sebesar Rp.12 Miliar dari MKP dari tahun 2010 hingga 2016.
“Dari catatan itu terungkap, uang-uang itu dipergunakan untuk pembelian aset termasuk di Gayungan Surabaya, aset di Batang dan juga sebagian dibelikan untuk membeli rumah di Serpong, maka dalam amar tuntutan itu kami sampaikan hasil penjualan lelang itu kita ambil uang yang sebatas setoran dari CV. Musika” tutup Arif Suhermanto. (Jay)










