mahkota555

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Juta Pil Double L Senilai Rp 10 Miliar
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Juta Pil Double L Senilai Rp 10 Miliar

Majalahglobal.com, Mojokerto – Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkoba. Petugas berhasil mengamankan tiga juta pil koplo atau yang biasa disebut Pil Double L, Selasa (24/5/2022).

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto menyampaikan, dalam kurun waktu 2 bulan ini Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3.147.970 butir pil double L atau yang biasa disebut pil koplo, sabu seberat 458,78 gram atau sekitar 4,5 ons.

 

“Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 43 butir ekstasi dengan berat kotor 12,11 gram dan ganja dengan berat 32,10 gram. Kalau dirupiahkan, nominalnya lebih dari Rp 10 miliar, sungguh jumlah yang sangat fantastis,” ungkap AKBP Rofiq Ripto.

 

“Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 43 butir ekstasi dengan berat kotor 12,11 gram dan ganja dengan berat 32,10 gram. Kalau dirupiahkan, nominalnya lebih dari Rp 10 miliar, sungguh jumlah yang sangat fantastis,” tegas AKBP Rofiq Ripto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses penyidikan pihaknya menyeplit menjadi 6 laporan polisi karena dari 6 tersangka ini perannya berbeda dan terhadap perbuatan melawan hukumnya juga berbeda. Oleh karena itu, dari hasil gelar pihaknya melakukan splitsing terhadap berkas perkara.

 

“Enam tersangka itu adalah MA, RP, MYA, AP, RW, EJ dan JP. Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit speda motor Honda Scoopy, 6 unit timbangan, 12 pak plastik kosong,” jelas Rofiq.

 

Menurutnya, pasal yang pihaknya sangkakan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ini khusus untuk pil koplo dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

 

“Kemudian UU nomor 35 tahun 2009, berkaitan dengan narkotika dan psikotropikanya dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati,” ungkapnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *