Mojokerto – Machradji Mahfud telah resmi memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto atas pelaporannya terhadap Ketua LSM Mojokerto Watch H. Rifa’i dan Sekretaris LSM Mojokerto Watch Supriyo, Jumat (28/1/2022) di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Machradji Mahfud saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik. Saya telah menjawab semuanya dengan apa adanya dan sejujur-jujurnya. Abah Rifa’i dan Supriyo saya laporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah di depan umum.
“Memang sebelumnya yakni hari Rabu Sore Abah Rifa’i sudah ketemu saya untuk meminta maaf dan saya sudah memaafkan secara pribadi. Tapi demi tegaknya supremasi hukum, proses hukum tetap saya teruskan meskipun Abah Rifa’i pada hari Rabu itu benar-benar minta maaf dan meminta saya untuk mencabut laporan polisi saya. Tapi untuk Supriyo memang sampai saat ini belum meminta maaf ke saya atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan fitnah yang ditujukan ke saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi penyidik tadi menanyakan ke saya mengapa melaporkan Abah Rifa’i dan Supriyo. Ya saya jawab karena saya merasa dilecehkan di depan umum, dihina di depan umum dan difitnah di depan umum.
“Masa’ jeruk makan jeruk. LSM membubarkan unjuk rasa LSM. Dibilangnya unjuk rasa saya tanpa izin dan perusak suasana politik di Kabupaten Mojokerto. Padahal jelas LSM saya sudah izin pada tanggal 3 Januari 2022 dan LSM saya unjuk rasa menuntut mundur Bupati dan Sekdakab Mojokerto untuk Mojokerto sejahtera tanpa retorika. Tidak basa-basi tapi langsung kenyataan,” terangnya. (jay)









