mahkota555

Komisi A DPRD Surabaya Usul Bentuk BUMD Telekomunikasi

SURABAYA – MG : Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengusulkan kepada  pemerintah kota (pemkot) setempat untuk membentuk BUMD yang mengurusi masalah telekomunikasi.
    
Menurut Herlina, keberadaan BUMD nantinya akan bernilai strategis yang dapat mengendalikan bisnis telekomunikasi secara terkendali. Ia mengaku, selama ini pemerintah kota dinilai  kesulitan dalam mengendalikannnya, karena tak terlibat dalam pengadaan dan penyelenggaraannya. “Telekomunikasi saat ini sangat penting, bahkan menjadi kebutuhan primer masyarakat,” ucapnya, Minggu (14/8).
    
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, selama ini yang kerap mendapatkan sorotan adalah Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) yang memang berwenang mengeluarkan perizinnan. Padahal, untuk menentukan zona, kewenangannnya utama justru berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sehingga sulit untuk menata kewenangan yang seharusnya bisa ditangani dalam satu instansi. “Peran Diskominfo ini sebenarnya penting untuk pengendalian. Maka perlu sinergitas itu,” katanya.
    
Herlina mengatakan, keterlibatan pemkot dalam pengaturan perangkat telekomunikasi , mulai penataan menara telekomunikasi,  penempatan microcell dan lainnya. “Jaringan tersebut mayoritas menggunakan fiber optik yang ditanam di bawah pedestrian dan bahu jalan. Ini tentunya membawa dampak yang sering dikeluhkan karena pengembalian kondisi jalan tak sesuai seperti semula,” ungkapnya.
    
Herlina menganalogikakan, pembentukan BUMD Telekomunikasi ini sama dengan saat pembentukan BUMD PDAM saat air dirasa menjadi kebutuhan primer.
    
“Selain pengendalian, juga profirt oreiented. Misalnya, jalur yang dimanfaatkan nantinya juga akan dikenai sewa,” terangnya.
   
Jika dibentuk  BUMD Telekomunikasi, kata dia, nantinya akan ada jaringan yang dibuat sehingga BUMD Telekomunikasi akan menyediakan tempat bagi perusahaan manapun bisa menanam di situ. Otomatis, dengan adanya jaringan yang terintegrasi, akan lebih terarah dan rapi sekaligus menghasilkan.
    
Pernyataan berbeda dilontarkan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri. Dia mengatakan, Ia mengaku selama ini dalam melakukan penataan utilitas sudah ada perda dan perwali yang mengaturnya.
    
Menurutnya,  jaringan fiber optik diatur oleh Perda dan Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan  Jaringan utilitas. Terkait pembentukan BUMD Telemunikasi, Syaifudin menilai, pembentukan BUMD yang mengatur masalah jaringan fiber optik sangat penting. Tetapi, Pemkot Surabaya hendaknya tidak melakukan monopoli.
    
“Pemkot dilarang monopoli. hanya memberi sarana,” katanya.
    
Kekhawatiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini, jika dominasi pemkot terlalu kuat dalam menangani bisnis, justru akan mematikan sektor usaha yang dijalankan masyarakat. “Jadi, pemerintah kota cukup hanya mengatur memalui regulasi saja,” tandasnya. (Dhonna)

Berita Majalah Global Edisi 059, Agustus 2016 :

Komisi A DPRD Surabaya Usul Bentuk BUMD Telekomunikasi
Pemkab Mojokerto dan Kapolres Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Vidcon Kapolri
Megasurya Beri Beasiswa 345 Siswa Berprestasi
Pengendalian Internal, Banyuwangi Lampaui Target Nasional
Kota Mojokerto Diverifikasi Tim Pembina Kota Sehat
Pembangunan UB Kediri Dianggarkan Rp 19 M
Jokowi: Kita Harus Lakukan Pekerjaan Rumit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *