Polda Lampung Bongkar 15 Kasus BBM Subsidi dan Dugaan Penyelundupan 155 Ton Beras Impor, Rp4,7 Miliar Berhasil Diselamatkan
BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap dua perkara besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dan dugaan peredaran beras impor tanpa dokumen sah. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara dan masyarakat dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp4,7 miliar.
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Serbaguna Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dalam kasus pertama, Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober hingga awal November 2026. Sebanyak 20 orang diamankan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp2.605.558.624.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk memperoleh dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Modus tersebut meliputi modifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar, penggunaan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang, hingga penimbunan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dugaan Peredaran 155 Ton Beras Impor Tanpa Dokumen
Selain penindakan penyalahgunaan BBM subsidi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan dan peredaran beras impor tanpa dokumen keabsahan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 18 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pengemudi berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada dini hari berikutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk Hino yang dikemudikan RI, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton.
Beras tersebut tidak memiliki merek dan hanya mencantumkan kode IR 42. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan keabsahan barang yang dibawanya.
Berdasarkan keterangan awal, beras tersebut diduga berasal dari pelabuhan di Indragiri Hilir, Riau, dan akan dikirim menuju Karawang, Jawa Barat.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan jaringan distribusi yang lebih luas. Seorang berinisial ZH diduga telah melakukan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Total beras yang diduga telah diedarkan mencapai lebih dari 155 ton dengan perkiraan nilai transaksi sebesar Rp2.099.250.000.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton, dua unit telepon genggam, surat jalan, serta fotokopi STNK sementara.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul beras tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum berikutnya.
Wakapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi barang kebutuhan masyarakat, melindungi kepentingan publik, serta mencegah praktik perdagangan yang melanggar hukum.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi dan barang kebutuhan pokok tetap terlindungi.
“Penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga melindungi hak seluruh masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan subsidi maupun praktik penyelundupan di wilayah Lampung. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakapolda Lampung.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung akan memperkuat pengawasan, mendalami pola distribusi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kedua perkara tersebut.
Polda Lampung turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang tanpa dokumen yang sah.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Polda Lampung di nomor 0821-7611-1992.
Melalui pengungkapan ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban distribusi energi dan pangan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan demi kepentingan masyarakat luas.
Oleh: Andi Raya










