mahkota555

12 Rakit Dompeng di Batang Hari Dimusnahkan: Gerak Cepat Polsek Maro Sebo Ulu Usai Dapat Laporan Warga

BATANG HARI – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Maro Sebo Ulu usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

 

 

Penertiban dilakukan di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB.

 

Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aipda Frit Boas Mangamal, bersama anggota Bripol Mhd Wahyu Kurniawan, Bripol Buchori Muslim, dan Bripda M. Rifki S.

 

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Gegar Mahdi, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda FBM menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas informasi dari warga.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar Aipda Frit Boas.

 

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 12 unit rakit PETI jenis dompeng darat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Saat ditemukan, belasan rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.

 

Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, petugas kemudian melakukan pemusnahan di tempat. Rakit beserta peralatan pendukung dirusak dan dibakar.

 

“Dalam penindakan di lokasi tersebut tidak ditemukan pelaku dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi,” jelas Aipda Boas.

 

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Batang Hari. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *