BATANG HARI – Beredarnya video di media sosial Instagram dan TikTok yang menarasikan adanya intimidasi, arogansi gerombolan intoleran, hingga persekongkolan aparat pemerintah melarang ibadah Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dipastikan tidak benar.
Video sepihak tersebut sempat viral dan memicu perhatian publik dengan narasi adanya konspirasi pelarangan ibadah umat Kristen secara permanen.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan menegaskan tetap berkomitmen menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah sesuai UUD 1945.
Persoalan ini bermula dari kegiatan ibadah yang dilakukan di sebuah rumah pribadi milik Marhehe Gultom di RW 03 RT 07 Kelurahan Simpang Sungai Rengas.
Untuk mengantisipasi kesalahpahaman dan menjaga ketentraman masyarakat, unsur pemerintah tingkat kecamatan, Aparat Penegak Hukum (APH), tokoh agama, serta perwakilan jemaat menggelar musyawarah di Kantor Camat Maro Sebo Ulu, pada Selasa (13/10/2026).
*Hasil Musyawarah: Ditangguhkan Sementara, Bukan Dilarang*
Berdasarkan hasil pertemuan koordinasi tersebut, permasalahan dinyatakan selesai. Kegiatan ibadah di rumah pribadi tersebut diminta untuk ditangguhkan sementara waktu, sembari pihak jemaat melengkapi persyaratan administrasi dan perizinan tempat ibadah sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri lengkap oleh Kemenag Kabupaten Batang Hari, Kasi Intel Kejari Kabupaten Batang Hari, Kasat Intelkam Polres Batang Hari, Kaban Kesbangpol Batang Hari, Ketua FKUB Kabupaten Batang Hari, Ketua MUI Kabupaten Batang Hari, unsur Forkopincam Kecamatan Maro Sebo Ulu, perwakilan jemaat GBIS Pendeta Edward Colin Gultom, http://D.Th., tokoh agama, serta jajaran TNI dan Polri setempat.
Pihak berwenang menegaskan kehadiran kepolisian dan TNI di lapangan maupun dalam forum musyawarah adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri atau persekusi dari pihak manapun, bukan untuk mengintimidasi jemaat.
“Tidak ada pelarangan terhadap hak beribadah umat Kristen. Langkah yang diambil di lapangan adalah upaya penataan dan pembinaan agar seluruh kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas forum koordinasi.
Forum juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat administratif perizinan apabila sebuah bangunan tinggal atau rumah pribadi digunakan sebagai tempat ibadah bersama atau publik, demi menghindari resistensi sosial dan menjaga keharmonisan antar umat beragama.
APH dan pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator netral untuk meredam ketegangan sosial dan memitigasi agar narasi di media sosial tidak berkembang menjadi isu konflik berbasis SARA yang lebih luas. (Darmawan)









