mahkota555

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

TANGGAMUS, majalahglobal.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, Kamis (1/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus, dengan Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Operasi Antik Krakatau 2026 merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 25 kasus dan mengamankan 27 tersangka. Ini menunjukkan bahwa penindakan akan terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Sita Sabu 75,2 Gram dan Barang Bukti Lain
Dari 25 perkara yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15 butir dan 0,21 gram, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.596.000.

Berdasarkan perhitungan dan asumsi konversi yang digunakan dalam laporan operasi, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 375 jiwa, dengan estimasi nilai ekonomi barang bukti narkotika mencapai Rp79.980.000.
27 Tersangka, Beragam Peran
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan adanya pembagian peran dalam perkara yang diungkap.
Dari total 27 tersangka, sebanyak 7 orang berperan sebagai bandar, 8 orang sebagai pengedar, dan 12 orang sebagai pemakai atau penyalahguna.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heryanto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami tidak berhenti pada pengungkapan tersangka dan barang bukti. Setiap perkara terus kami dalami untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” kata Iptu Agus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus bersama-sama menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Dijerat Ketentuan Pidana
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan perbuatan dan hasil pembuktian dalam masing-masing perkara, termasuk Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal dilakukan berdasarkan peran, barang bukti, serta fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam masing-masing perkara.
Polres Tanggamus menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penindakan maupun pencegahan, dengan dukungan masyarakat sebagai bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Oleh: Andi Raya
081272255678

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *