KOTA MOJOKERTO — Di sebuah ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9/2026), Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan satu pesan sederhana kepada jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto: jangan buru-buru bicara program.
“Bagi saya, mulailah dari peta, bukan dari program,” kata Cak Sandi, sapaan akrabnya.
Kalimat itu ia sampaikan di hadapan anggota BWI Kota Mojokerto yang baru akan menyusun agenda kerja untuk masa bakti 2026-2029. Menurutnya, sebelum merancang program besar, BWI harus tahu dulu kondisi di lapangan. Berapa jumlah bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto. Berapa yang sudah bersertifikat. Berapa yang belum. Siapa yang mengelolanya. Dan berapa banyak yang masih dikelola oleh nadzir perorangan.
Tanpa data itu, ia khawatir program yang disusun hanya berjalan di atas kertas.
“Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat dan berapa yang belum, siapa nadzirnya dan berapa yang masih perorangan,” ujarnya.
Untuk itu, Cak Sandi meminta BWI Kota Mojokerto duduk bersama Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan. Tugasnya satu: menyusun peta aset wakaf Kota Mojokerto yang memuat data lengkap, mulai dari lokasi, status sertifikasi, hingga nama pengelola.
Baginya, langkah ini penting agar pengelolaan wakaf ke depan benar-benar berbasis data, bukan asumsi.
*Dari Nadzir Perorangan ke Badan Hukum*
Selain urusan administrasi tanah, perhatian Wawali juga tertuju pada kelembagaan pengelola. Ia mendorong agar pola pengelolaan wakaf perlahan bergeser dari nadzir perorangan menuju nadzir berbadan hukum.
Alasannya sederhana. Sifat wakaf itu abadi. Sementara pengelolanya adalah manusia yang memiliki keterbatasan usia.
“Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzirnya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” kata Cak Sandi.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa keberlanjutan wakaf tidak bisa hanya bergantung pada satu orang. Diperlukan sistem, kelembagaan, dan regenerasi yang jelas.
*Wakaf Bukan Hanya Soal Investasi*
Dalam kesempatan itu, Cak Sandi juga meluruskan pemahaman tentang wakaf produktif. Ia menegaskan, wakaf produktif tidak boleh dimaknai sempit sebagai investasi atau kegiatan ekonomi semata.
Masjid, musala, madrasah, dan makam, kata dia, tetap menjadi bagian penting dari wakaf yang harus dijaga. Fungsi sosial dan keagamaan itu tidak boleh tergerus oleh semangat ekonomi.
“Tetapi bukan berarti kita menutup peluang. Jika bisa produktif dan tetap menjaga fungsi awalnya, mengapa tidak,” imbuhnya.
*Laporan Harus Bisa Dibaca Warga*
Poin terakhir yang ia tekankan adalah soal transparansi. Cak Sandi meminta BWI membuat laporan pengelolaan wakaf yang mudah dipahami masyarakat umum.
Menurutnya, pertanggungjawaban tidak cukup hanya disampaikan ke BWI provinsi atau pusat.
“Pertanggungjawaban ke bawah, kepada masyarakat, itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” tegasnya.
Ia memastikan Pemerintah Kota Mojokerto akan mendukung dari sisi kepastian hukum dan membuka jalur koordinasi lintas instansi. Tujuannya agar aset umat tidak bermasalah di kemudian hari karena persoalan administrasi.
Di akhir pertemuan, Cak Sandi berharap ada sinergi antara BWI, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, MUI, para nadzir, dan masyarakat.
Dengan begitu, pengelolaan wakaf di Kota Mojokerto bisa lebih tertata dan memberi manfaat berkelanjutan bagi warga. (Jay)










