mahkota555

Hamil 5 Bulan Ditekan “Gugurkan Saja”: Polisi Diminta Lindungi Korban di Halsel

HALSEL – Seorang perempuan berinisial T (35) mengaku berada dalam tekanan berat setelah hamil 5 bulan. Ia meminta perlindungan dari pihak kepolisian karena khawatir dengan keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.

 

 

Terduga pelaku disebut berinisial MF, warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, yang menurut keterangan korban saat ini bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Pengakuan itu disampaikan T kepada awak media pada Senin (6/7/2026).

 

*”Saya Pasrah, Otak Tidak Kuat Menahan Tekanan”*

 

Menurut T, sejak mengetahui kehamilannya, ia terus mendapat tekanan melalui telepon dan pesan WhatsApp agar menggugurkan kandungannya.

 

“Kalau sudah tidak ada solusi terbaik soal bayi usia 5 bulan yang saya kandung ini untuk dilahirkan tanpa biaya atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab, maka saya akan gugurkan karena terlalu banyak tekanan dan ancaman dari Faqih melalui telepon dan pesan chat WhatsApp memaksa gugurkan kandungan,” ungkap T.

 

T juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum. “Saya berharap pihak kepolisian di mana saja, jangan salahkan saya sebagai seorang ibu jika bayi ini akan digugurkan karena otak saya tidak sanggup menahan semua ini,” ujarnya.

 

*Permintaan Perlindungan ke Polda dan Polres*

 

Melihat kondisi tersebut, pihak media juga menyampaikan permintaan agar kepolisian segera mengambil langkah.

 

Demi keselamatan korban dan janin dalam kandungannya, diminta kepada Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan untuk memberikan perlindungan khusus serta mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Saat ini T diketahui tengah berupaya mencari biaya transportasi dari Kota Manado menuju Pulau Bacan, Halmahera Selatan, untuk mengurus persoalan ini lebih lanjut.

 

*Catatan Hukum: Aborsi dan Perlindungan Korban*

 

Pakar hukum di Maluku Utara yang dihubungi terpisah menjelaskan, dalam UU Kesehatan dan KUHP, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur medis serta hukum yang sah.

 

Adapun tindakan pemaksaan, ancaman, atau intimidasi agar seseorang menggugurkan kandungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

“Negara melalui kepolisian wajib hadir memberikan perlindungan kepada korban. Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi korban lain,” ujar pakar hukum tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi dari T yang terdaftar di Polres Halmahera Selatan. Pihak redaksi telah berupaya menghubungi MF untuk konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

 

Pihak perusahaan tempat MF bekerja juga belum memberikan keterangan resmi.

 

Kepolisian diharapkan segera melakukan langkah awal berupa pendampingan dan asesmen terhadap korban, agar hak-hak T dan janinnya tetap terlindungi secara hukum dan kemanusiaan. (Reporter/Kandi)

 

*Catatan Redaksi*: Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan, kekerasan, atau butuh bantuan hukum, segera hubungi layanan pengaduan kepolisian 110 atau lembaga bantuan hukum setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *