mahkota555

“Gugurkan Kandunganmu”: Diduga Oknum Karyawan Tambang di Kawasi Tolak Tanggung Jawab, Korban Ancam Lapor Polisi

HALSEL – Seorang perempuan berinisial T (35) di Kabupaten Halmahera Selatan mengaku mengalami penolakan tanggung jawab dari terduga pasangannya. Saat ini korban diketahui tengah hamil 5 bulan.

 

 

Terduga pelaku disebut berinisial MF, yang menurut keterangan korban bekerja di divisi General Contractor di salah satu perusahaan tambang di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi.

 

Informasi tersebut disampaikan korban kepada awak media pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

 

*Kronologi Versi Korban: Pacaran Sejak 2024*

 

Menurut pengakuan T, ia menjalin hubungan asmara dengan MF sejak tahun 2024. Pada awal 2026, ia mengetahui dirinya hamil.

 

“Kita pacaran dari tahun 2024. Di tahun 2026 ini saya hamil 5 bulan. Dari bulan pertama sampai sekarang saya minta pertanggungjawaban untuk menikah tapi ditolak,” kata T.

 

Setelah permintaan pertama tidak dipenuhi, T mengaku mengajukan tuntutan kedua. Ia meminta MF memberikan sejumlah uang untuk biaya persalinan dan perawatan bayi.

 

“Permintaan pertama ditolak. Saya ajukan tuntutan kedua, minta bayar denda untuk biaya melahirkan dan urus bayi. Tapi tetap ditolak,” ujarnya.

 

T juga mengaku mendapatkan tekanan verbal. “Dia (Faqih) akui perbuatannya saat berhubungan badan itu sama-sama suka, bukan paksaan. Tetapi saya minta tuntutan kedua ke Faqih tetap bersih keras ditolak dan banyak caci maki maupun ancaman desak saya gugurkan kandungan,” ungkapnya.

 

*Terduga Pelaku Akui Mengenal Korban*

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, MF tidak membantah mengenal korban berinisial T.

 

“Iya dia (korban) nama Tika,” ucap MF singkat.

 

Dalam percakapan tersebut MF juga menyinggung soal peliputan media. Hingga berita ini ditulis, MF belum memberikan keterangan lebih rinci terkait tuduhan penolakan tanggung jawab dan dugaan intimidasi. Pihak perusahaan tempat MF bekerja juga belum dapat dimintai keterangan.

 

*Korban Didampingi Kuasa Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum*

 

Didampingi kuasa hukum, T menyatakan akan membuat laporan resmi ke kepolisian.

 

“Saya akan pakai kuasa hukum untuk pendampingan melaporkan ke polisi secara resmi,” kata T.

 

Selain itu, ia berharap perusahaan tempat MF bekerja dapat menyikapi persoalan ini. “Saya sebagai korban berharap saudara Faqih segera disikapi oleh perusahaan agar tidak berdampak ke nama baik perusahaan di tempat kerjanya,” harapnya.

 

*Aspek Hukum dan Perlindungan Korban*

 

Kuasa hukum T menjelaskan, setiap warga negara berhak mencari keadilan melalui jalur hukum. Dalam kasus seperti ini, aparat penegak hukum dapat mengkaji unsur pidana maupun perdata yang terkait.

 

Terkait aborsi, UU Kesehatan dan KUHP menegaskan bahwa pengguguran kandungan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan sesuai prosedur medis serta hukum yang berlaku. Pemaksaan atau ancaman untuk menggugurkan kandungan dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang terdaftar di Polres Halmahera Selatan terkait kasus ini.

 

Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan aparat penegak hukum, untuk mendapatkan informasi lengkap. (Reporter/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *