mahkota555

Nggak Semua Masalah Harus Penjara, Bidkum Polda Jatim Sosialisasi RJ di Balai Desa Medali Mojokerto

Nggak Semua Masalah Harus Penjara, Bidkum Polda Jatim Sosialisasi RJ di Balai Desa Medali Mojokerto
Jajaran Bidkum Polda Jatim dan Perangkat Desa Medali saat foto bersama
Majalahglobal.com, Mojokerto – Aula Balai Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto siang itu ramai warga. Nggak ada dangdutan. Yang ada Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jatim AKBP Martin Lac Makalew berdiri di depan, jelasin satu istilah baru: Restoratif Justice atau RJ.

 

Tujuan sederhana: ngasih tahu warga, kalau berantem, ribut tetangga, atau maling ayam, nggak semua ujungnya harus sel tahanan.

Nggak Semua Masalah Harus Penjara, Bidkum Polda Jatim Sosialisasi RJ di Balai Desa Medali Mojokerto
Kades Medali saat memberikan sambutan

*“Kekeluargaan Dulu, Pidana Terakhir”*

Kades Medali H. Miftahudin, S.T. buka acara dengan nada guyon. Ia minta maaf karena aula belum pakai AC.

 

“Tinggal AC yang kita usahakan biar makin representatif. Terima kasih Bidkum Polda Jatim yang nantinya bakal menjelaskan restoratif justice. Karena tidak semua permasalahan itu berujung pidana, bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Kades Medali yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, Senin (15/6/2026).

 

Di desa yang katanya “lulusan SMP langsung kerja” ini, Miftahudin berharap warga paham hukum tapi nggak alergi hukum. Medali sendiri unik: menjadi salah desa di Mojokerto yang nggak punya SD Negeri, adanya MI Negeri + MI Swasta. “Kalau ada universitas ke depan, maka sudah sangat lengkap,” imbuhnya.

Nggak Semua Masalah Harus Penjara, Bidkum Polda Jatim Sosialisasi RJ di Balai Desa Medali Mojokerto
AKBP Martin saat menyampaikan sosialisasi

*RJ: Jalan Tengah Biar Korban Pulih, Pelaku Kapok*

Di depan puluhan warga, AKBP Martin Lac Makalew jelasin RJ pakai bahasa sehari-hari. “Latar belakang restoratif justice karena butuh penyelesaian cepat, adil, dan humanis serta mengedepankan perdamaian,” katanya.

 

Ia kasih contoh pahit: ada anak dirundung sampai meninggal karena disetrum. “Tujuan kami memberikan sosialisasi ini agar masyarakat paham pentingnya penyelesaian perkara dengan restoratif justice,” ujarnya.

 

Intinya RJ: korban dapat ganti rugi/maaf, pelaku sadar + kerja sosial, masyarakat jadi saksi. “Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjaga desa agar aman dan tentram,” tambahnya.

 

Kalau semua sepakat damai → polisi bisa hentikan perkara lewat SP3.

 

*Payung Hukum RJ Makin Kuat 2026*

AKBP Martin juga ngingetin, RJ sekarang udah punya payung hukum jelas:

1. *UU 1/2023 KUHP Baru* Pasal 54-55: tujuan pidana termasuk “pemulihan masyarakat”. Berlaku 2 Januari 2026.

2. *Perma 1/2024 MA*: hakim boleh putus lepas dari tuntutan kalau RJ berhasil.

3. *Perja 1/2022 Kejagung*: jaksa bisa hentikan penuntutan. 2023-2025 ada 13rb+ perkara di-SP3.

4. *Perpol 8/2021 Polri*: polisi bisa hentikan penyidikan. 2024 ada 15rb+ perkara selesai RJ.

 

Syaratnya ketat: ancaman pidana <5 tahun, kerugian <Rp2,5 juta, korban ikhlas damai, pelaku bukan residivis. “Pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, korupsi tetap nggak bisa RJ,” tegasnya.

 

*Warga Antusias Tanya Jawab*

Sesi tanya jawab jadi paling seru. Warga nanya: “Pak, kalau tetangga nebang pohon kena atap rumah gimana?” “Kalau anak tawuran tapi sama-sama luka?”

 

Semua dijawab: duduk bareng, hitung kerugian, minta maaf, ganti rugi, kerja bakti bareng. “Hukum biasa itu dokter bedah, langsung potong. RJ itu dokter + fisioterapi, obatin lukanya biar jalan lagi bareng-bareng,” analogi Martin yang bikin warga manggut-manggut.

 

Acara ditutup doa. Kades Miftahudin berharap ilmu hari ini berkah. “Semoga warga Medali makin rukun. Kalau ada masalah, selesaikan di balai desa dulu sebelum ke kantor polisi,” pungkasnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *