HALMAHERA SELATAN – Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara penarikan kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada proses pengamanan sebuah mobil yang sebelumnya dititipkan sebagai barang bukti di Polres Halmahera Selatan, namun belakangan diketahui telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak korban maupun kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari penarikan paksa satu unit mobil milik Muslihat Hi. Abidi pada 1 Juni 2026. Kendaraan tersebut diambil oleh sejumlah debt collector yang disebut bekerja atas nama perusahaan penagihan. Dalam prosesnya, penarikan itu diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Polsek Obi.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada 3 Juni 2026 digelar mediasi di ruang Unit Tipiter Polres Halmahera Selatan. Pertemuan tersebut mempertemukan kuasa hukum korban, Yeri Kakanok SH, dengan tiga orang debt collector dari PT Satya Mulia Mandiri yang dipimpin Safril Iskandar.
Dalam forum mediasi itu, Safril Iskandar menegaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang menurutnya sah secara hukum.
“Kami tarik sesuai prosedur. Kami punya legalitas lengkap dari perusahaan, makanya mobil diambil dari pembeli pihak ketiga,” ujar Safril dalam pertemuan tersebut.
Setelah berlangsung beberapa jam, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan sementara. Mobil yang sebelumnya diamankan dari Pulau Obi dan dibawa menggunakan kapal feri menuju Bacan disepakati untuk dititipkan di Polres Halmahera Selatan.
Tak hanya kendaraan, kunci mobil juga diserahkan langsung oleh pihak debt collector kepada anggota kepolisian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kunci kendaraan diterima oleh Kanit Resmob Polres Halsel, Idrus Usman.
Namun, persoalan baru muncul beberapa hari kemudian.
Kuasa hukum korban mengaku terkejut setelah mengetahui kendaraan yang dititipkan di lingkungan Polres Halsel tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat. Ironisnya, pemindahan kendaraan itu disebut terjadi tanpa pemberitahuan kepada korban maupun kuasa hukumnya.
Yeri Kakanok SH menilai peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menduga ada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat kepolisian dan debt collector yang sebelumnya ikut dalam proses mediasi.
“Kalau memang polisi tidak memiliki kewenangan menahan barang yang dititipkan atas kesepakatan para pihak, seharusnya sejak awal menolak menerima kendaraan dan kuncinya,” tegas Yeri.
Pernyataan itu merujuk pada klarifikasi yang diperolehnya dari Kanit Resmob Polres Halsel. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan barang yang hanya dititipkan tanpa adanya surat resmi atau proses penyitaan yang sah.
Menurut Yeri, justru di situlah letak persoalannya. Sebab kendaraan sudah diterima, ditempatkan, dan diamankan di lingkungan Polres Halsel. Karena itu, hilangnya kendaraan dari lokasi penitipan menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang memberikan izin hingga kendaraan tersebut bisa keluar.
Tak berhenti sampai di situ, kuasa hukum korban juga mempersoalkan legalitas dokumen yang digunakan saat proses penarikan kendaraan.
Ia mengungkapkan bahwa saat mobil ditarik pada 1 Juni 2026, debt collector yang turun ke lapangan disebut menggunakan dokumen fidusia dan surat tugas atas nama Aprianus Tongo-Tongo dari PT Beta selaku pihak penjual kendaraan.
Sementara itu, surat tugas atas nama Safril Iskandar dari PT Satya Mulia Mandiri justru disebut baru diterbitkan pada 4 Juni 2026, atau tiga hari setelah proses penarikan berlangsung.
“Kalau penarikan dilakukan tanggal 1 Juni, tetapi surat tugas baru diterbitkan tanggal 4 Juni, maka ada persoalan hukum yang harus dijelaskan. Apalagi yang melakukan penarikan bukan pemegang surat tugas tersebut,” kata Yeri.
Ia menilai fakta tersebut berpotensi menunjukkan adanya cacat prosedur dalam proses eksekusi kendaraan.
Lebih jauh, Yeri menduga oknum anggota Polsek Obi maupun anggota Polres Halsel mengetahui kondisi dokumen yang digunakan para debt collector ketika kendaraan diamankan.
Menurutnya, aparat yang berada di lokasi semestinya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen sebelum memberikan ruang bagi proses penarikan kendaraan.
“Dugaan kami, ada pihak-pihak yang mengetahui persoalan dokumen tersebut sejak awal, baik saat kendaraan diamankan di Polsek Obi maupun ketika kemudian dititipkan di Polres Halsel,” ujarnya.
Yeri juga mengungkap adanya informasi yang diperolehnya saat meminta klarifikasi kepada Safril Iskandar terkait hilangnya kendaraan dari Polres Halsel.
Dalam penjelasan yang diterimanya, Safril disebut mengaku bahwa pengambilan kendaraan dari Polres Halsel telah diberitahukan kepada salah satu pejabat di lingkungan kepolisian.
“Sebelum mobil kami ambil dari Polres dan dibawa, sudah ada pemberitahuan kepada K.S.T.,” ujar Yeri menirukan pernyataan yang disebut disampaikan Safril Iskandar.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai siapa pihak yang memberikan izin ataupun mengetahui perpindahan kendaraan tersebut.
Atas dasar berbagai kejanggalan itu, Yeri Kakanok SH mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolri untuk turun tangan secara langsung.
Ia meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat maupun debt collector dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolri segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Yeri juga berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi jalannya penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan fakta di balik hilangnya barang bukti yang sebelumnya dititipkan di lingkungan Polres Halmahera Selatan.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini akan dibuktikan melalui proses penyelidikan, atau justru menjadi polemik baru yang menambah panjang daftar kontroversi penanganan perkara penarikan kendaraan oleh debt collector di daerah.
(Jurnalis/Kandi)










