Majalahglobal.com, Surabaya – Kebijakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Wali Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, dan Kepala Bapenda Jawa Timur menjadi tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan digelar di PTUN Surabaya, Selasa (20/5/2026). Gugatan ini dipicu sistem penarikan retribusi parkir berlangganan yang digabung dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat.
Ninik Rokhainiyah yang merupakan warga Jalan Batok Wates Kota Mojokerto memberikan kuasa kepada Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
Advokat Hanum menilai kebijakan itu tidak punya dasar hukum yang kuat, membebani masyarakat, dan melanggar asas pemerintahan yang baik.
1. Diduga Pungut Warga yang Tak Pakai Parkir Jalanan
Kuasa hukum penggugat menyebut sistem ini memaksa warga membayar jasa yang belum tentu mereka nikmati.
“Bagaimana bisa masyarakat yang tidak pernah parkir di jalan umum Kota Mojokerto tetap dipaksa bayar saat perpanjang STNK? Ini pemaksaan kehendak yang dibungkus Perwali/Perda tapi menabrak UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” kata Advokat Hanum.
Berdasarkan UU HKPD, retribusi hanya boleh dipungut atas jasa atau pemberian izin yang benar-benar digunakan. Sementara di lapangan, praktik parkir konvensional oleh jukir jalanan masih marak.
2. Potensi Pungutan Ganda di Lapangan
Masalah makin runyam karena warga yang sudah bayar parkir berlangganan di Samsat tetap ditarik uang tunai oleh juru parkir di jalan.
“Fakta di lapangan menunjukkan ego sektoral dan ketidaksiapan sistem. Walikota dan Bapenda gagal memberikan jaminan layanan gratis, sementara Polresta yang ikut MoU Samsat seolah melegitimasi pungutan ganda ini,” jelasnya.
Kondisi ini disebut sebagai bentuk maladministrasi dan kelalaian pengawasan yang merugikan masyarakat.
3. Gugatan Dinilai Jadi Koreksi Total untuk Pemerintah
Penggugat menegaskan langkah ke PTUN adalah bentuk koreksi agar pemerintah tidak berlindung di balik alasan peningkatan PAD.
“Penyelenggara negara tidak boleh menghalalkan segala cara. PAD harus digali dengan cara kreatif dan legal, bukan memeras rakyat lewat sistem Samsat,” tegas Advokat Hanum.
Agenda sidang hari ini hanya persiapan pembacaan gugatan dan koreksi surat kuasa. Dalil utama yang dibawa kuasa hukum tegas: tidak ada aturan, maka parkir berlangganan tidak boleh diterapkan.
“Ketika penguasa memaksa rakyat bayar sesuatu yang tidak mereka terima manfaatnya, hukum harus hadir sebagai rem darurat,” ujar Advokat Hanum.
Ditambahkannya, para tergugat kompak menjawab jika parkir berlangganan itu diatur dalam Perda 3/2025 dan Pergub 45/2024.
“Para tergugat mengakui jika nomenklatur parkir berlangganan tidak secara tegas diatur di dalamnya,” ungkap Advokat Hanum.
Saat dikonfirmasi, Kasubsikum Polresta Mojokerto, Aipda Dadang Lesmono, S.H. menerangkan, Polresta Mojokerto sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kita terbuka dan sementara mengikuti proses peradilan saja. Nanti kita siapkan untuk gugatan yang diajukan oleh penggugat. Untuk sidang pertama ini tadi hanya pengecekan kelengkapan saja,” ungkap Aipda Dadang Lesmono, S.H.
Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Kota Mojokerto dan Bapenda Jawa Timur enggan memberikan hak jawab. Mereka kompak menyampaikan silahkan konfirmasi ke pimpinan.
Sidang lanjutan dijadwalkan 3 Juni 2026 dengan agenda penyerahan perbaikan dan pembacaan gugatan. (Jay/Adv)










