Luar Biasa, Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus 3C dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi yang Viral Berhasil Diringkus
Lampung Utara, majalahglobal.com – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial karena pelakunya menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres Lampung Utara, Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) melalui konferensi pers yang digelar bersama Pejabat Utama dan jajaran Kapolsek di wilayah hukum Lampung Utara.
Salah satu tersangka, RD, menjadi perhatian publik karena aksinya yang terekam dan viral di media sosial saat melakukan pencurian sepeda motor menggunakan senjata api rakitan di wilayah Kotabumi.
“Pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Identitas pelaku terungkap dari video yang beredar luas di media sosial,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, RD diketahui merupakan residivis sekaligus spesialis kejahatan lintas provinsi. Ia tercatat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan kali di sejumlah wilayah, mulai dari Lampung Utara, Kota Metro, hingga Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung.
Selain itu, satu pelaku lain yang merupakan rekan RD masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di kasus terpisah, jajaran Polsek Abung Semuli turut mengungkap tindak pidana curas dengan mengamankan tersangka RY. Sementara itu, Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara masing-masing menangkap pelaku curat berinisial AN dan AB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. RD dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara RY terancam hukuman 9 tahun penjara, dan AN serta AB masing-masing terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan, khususnya 3C, di wilayah Lampung Utara. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang meresahkan masyarakat. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” tegas Kapolres Deddy Kurniawan.
Oleh: Andi Raya










