Halsel – Diduga kuat kasus oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Camat Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Tertangkap tangan oleh suaminya sendiri saat berzina bersama suami orang di sebuah indekos milik Alm Eks Gubernur Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba (AGK) di Desa Babang, Halsel.
Meski kasus perselingkuhan melibatkan oknum ASN yang berstatus menikah antara istri dan suami orang dapat dikenakan sanksi berat disiplin dan etik.
Namun, di kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba saat ini diduga akibat dari pembiaraan, sehingga Kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN kian marak dan meresahkan Warga sekitar.
Kasus perselingkuhan kali ini, diduga kuat dilakukan oleh oknum P3K kantor camat Bacan Timur, inisial SI alias Sartika dengan seorang lelaki asal Warga Desa Tutupan Kec. Bacan Timur Tegah, atas nama Muksin lukman, yang terjadi di Desa Babang, pada hari senin 20 april 2026 sekitar pukul 15:00 Wit siang.
kini keduanya yang masih berstatus istri dan suami orang, sedang diburuh Warga setempat berdasarkan atas keluhan suami pelakor sendiri.
Suami pelakor yakni Ridwan Rahayaan juga merasa resah, sehingga ia meminta Wartawan Media ini memberitakan hal tersebut, dengan harapan agar perbuatan istrinya segera di copot dari ASN secepatnya tanpa pembiaraan.
Ridwan membenarkan, kejadian bermula anak kandungnya melaporkan bahwa ibunya sedang berduaan dengan seorang lelaki dalam sebuah kamar indekos yang diduga milik mantan gubernur Malut, AGK tepatnya di samping resort polsek Bacan Timur, Halsel.
Kemudian, Ridwan bersama anaknya dibantu salah satu anggota personil Polsek Bacan Timur, mengrebek kedua pasangan haram itu sedang asyik berduaan di dalam kamar.
Dengan kesabaran dan ketabahan seorang suami, hingga kini belum memproses secara hukum terhadap kedua pelaku zina.
Namun, Ridwan meminta kepada Bupati Halsel Bassam Kasuba, agar segera mencopot istrinya dari ASN dalam waktu yang singkat.
“Kejadian istri saya Sartika Ibrahim selingkuh dan berzina dengan laki-laki Muksin lukman yang tertangkap tangan bukan baru pertama kalinya. Perbuatan kedua sudah berjalan sekitar 6 bulan, kali ini saya memohon kepada Bupati secepat mencopot istri saya dari ASN dalam waktu singkat,” Pinta Ridwan dengan nada kesal.
Ridwan juga berharap kepada Bupati Halsel, agar tidak melakukan pembiaraan terhadap istrinya dari ASN
“Saya sebagai suami sangat berharap kepada Bupati agar tidak melindungi istri saya dari ASN, harus secepatnya di copot secara tidak terhormat dari pegawai,” Harap Ridwan.
Diketahui, kasus perselingkuhan oknum Pegawai P3K atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap selingkuh, termasuk dengan suami/istri orang, dikenakan sanksi disiplin dan etik.
Sanksi Disiplin dan Pemecatan P3K yang terlibat perselingkuhan atau perzinaan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, hingga berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, karena mencoreng nama baik instansi.
Melanggar Nilai Dasar ASN, kasus perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat dan kode perilaku ASN/P3K, yang seringkali menjadi salah satu laporan pelanggaran terbanyak di kalangan aparat terutamanya di Halmahera Selatan, akhir-akhir ini sinyal vir di berbagai saluran Media.
(Jurnalis/Kandi)










