Majalahglobal.com, Mojokerto – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto menerima pendapatan daerah sebesar Rp2,4 miliar dari sektor Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada tahun 2026.
Realisasi target tersebut pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Pemerintah Kota Mojokerto optimistis angka tersebut dapat tercapai seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan.
Jalankan Program RTLH, Bupati Mojokerto Bangun Rumah Warga Blimbingsari
Artikel Terkait
Dalam upaya mendorong hal tersebut, Pemkot Mojokerto melalui DPUPR Perakim menggelar sosialisasi PBG dan SLF kepada para pelaku usaha di ruang rapat Sabha Mandala Tama/Madya Pemkot Mojokerto, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut mencakup puluhan pelaku usaha serta pemilik menara jaringan fiber optik (FO) yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.
Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyadi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya mengurus izin PBG dan SLF sebagai dasar legalitas bangunan.
“Target dari sosialisasi ini adalah masyarakat sadar dan mau mengurus PBG maupun SLF. Dengan begitu, bangunan yang digunakan memiliki keabsahan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan izin tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Ferry Hendri Koerniawan menambahkan, keberadaan izin PBG dan SLF menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan usaha tertentu.
“Dengan adanya keabsahan hukum ini, pelaku usaha akan lebih aman dalam menjalankan usahanya, misalnya untuk perizinan apotek, mereka baru bisa mengurus izin operasional jika sudah mengantongi PBG atau SLF,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan PBG dan SLF telah masuk dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto sejak tahun 2023 dan mulai memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, untuk pengurusan PBG sendiri tidak dipungut biaya alias gratis atau tanpa retribusi, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengurus perizinan bangunan yang dimilikinya.
Realisasi target tersebut pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Pemerintah Kota Mojokerto optimistis angka tersebut dapat tercapai seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan. (Jay/Adv)










