mahkota555

Hanan A. Rozak Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Hanan A. Rozak Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Jakarta, majalahglobal.com — Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan konstitusi negara.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menolak wacana menjadikan Polri sebagai bagian dari kementerian.

Menurut Hanan, secara yuridis dan konstitusional, kedudukan Polri telah diatur dengan jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Oleh karena itu, ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan semangat reformasi sektor keamanan.

“Posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat konstitusi. Jika ditempatkan di bawah kementerian, itu berpotensi menyalahi kerangka ketatanegaraan yang telah disepakati sejak reformasi,” ujar Hanan saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan netralitas Polri sebagai alat negara. Menurutnya, Polri bukan institusi teknis sektoral, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.

Hanan juga mengapresiasi konsensus seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Konsensus tersebut dinilai sebagai cerminan kematangan demokrasi serta komitmen bersama dalam menjaga supremasi sipil dan stabilitas sistem ketatanegaraan.

Selain itu, ia mendukung penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Optimalisasi fungsi Kompolnas, khususnya dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas institusi kepolisian.
Dalam konteks reformasi Polri, Hanan menekankan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan secara struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh reformasi kultural, termasuk penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Reformasi Polri harus menyeluruh, dari sistem hingga budaya kerja aparat. Pemanfaatan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus dibarengi dengan etika hukum dan pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berlandaskan konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah amanat Reformasi dan konstitusi. Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup polemik yang tidak produktif dan mengarahkan fokus kita pada penguatan Polri agar semakin profesional, transparan, serta dipercaya oleh masyarakat.”pungkas Hanan.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *