mahkota555

Kepala Desa Temon Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kepala Desa Temon Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Prosesi sidang
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Temon sekaligus Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto, Sunardi, S.H. tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik dengan nomor : 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024, Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang Kantor Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.
Majalahglobal.com
Foto bersama

Panggilan sidang dari Panitera Pengganti Dinda Chomariyah Putri, S.H. ditujukan kepada Sunarko Utomo selaku Pemohon dan Pemerintah Desa Temon selaku Termohon.

Kepala Desa Temon Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Surat Panggilan

Panitera Pengganti, Dinda Chomariyah Putri, S.H. menjelaskan bahwa termohon tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan.

 

Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. serta didampingi oleh Anggota Majelis M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM dan Yunus Mansur Yasin, S.Pd.

 

Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pemohon menerangkan, pihaknya memohon Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022.

 

“Alasan permohonan untuk mengetahui bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ucap Hadi Gerung, sapaan karibnya.

 

Pihaknya berharap Majelis Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonannya untuk mendapatkan salinan informasi dan mengambil langsung salinan kepada Pemerintah Desa Temon.

 

“Tujuan penggunaan informasi untuk memenuhi hak masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” tegas Gus Pur, sapaan akrabnya.

 

Selain itu, hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.

 

“Kami meyakini bahwa Bantuan Keuangan (BK) dengan APBDes itu berbeda. Kalau BK itu, tidak semua desa mendapatkan BK. Sementara APBDes salah satu sumber adalah dari dana transfer pusat. Saya sering menjadi narasumber di Pemerintah Desa, selama ini saya belum menemukan aturan bahwa BK dan APBDes itu sama. Jelas sekali sumbernya berbeda dan tidak semua desa mendapatkan BK. Desa mana yang mendapatkan BK itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” tandasnya.

 

Ditambahkannya, tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto sangat memprihatinkan di era Bupati Gus Barra.

 

“Terkait permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Temon harusnya tidak perlu sampai disidangkan karena tanpa dilakukan permohonan pun informasi itu wajib disediakan. Ini contoh rapuhnya tata kelola pemerintahan dan keuangan di desa. Bupati sendiri kurang paham tentang pemerintah desa apalagi kades-kadesnya,” tutur Hadi Gerung.

 

Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. menjelaskan, karena termohon hari ini tidak hadir maka sidang akan dijadwalkan ulang.

 

“Jika termohon hadir dalam sidang hari ini maka bakal kami agendakan mediasi. Berhubung termohon tidak hadir maka tidak bisa diagendakan mediasi,” paparnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *