mahkota555

DPC GPM Halsel Desak Bupati Evaluasi dan Copot Kadis PUPR Tak Pelihara Dugaan Gratifikasi

Halsel – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel, menyusul mencuatnya dugaan pemerasan dan praktik gratifikasi dalam proyek pekerjaan jalan di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat.

 

 

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, S.H., yang menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut proses hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek etika pejabat publik, integritas pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat.

 

“Meski yang bersangkutan masih berstatus terduga dan harus dihormati asas praduga tak bersalah, namun secara etik dan administratif, jabatan Kepala Dinas PUPR sudah layak dievaluasi, bahkan dicopot, demi menjaga marwah pemerintahan daerah,” ujar Harmain.

 

Menurutnya, dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap kontraktor merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

“Jabatan publik bukan sekadar posisi struktural, tetapi amanah. Ketika muncul dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi pejabat, melainkan kredibilitas Pemerintah Daerah Halmahera Selatan secara keseluruhan,” tegasnya.

 

Harmain menjelaskan, terdapat dasar hukum yang kuat bagi kepala daerah untuk mengambil langkah administratif tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan memberi kewenangan kepada atasan pejabat untuk menjatuhkan sanksi administratif.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengkategorikan dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kepala perangkat daerah.

 

“Penonaktifan atau pencopotan jabatan bukan bentuk penghukuman pidana, melainkan langkah administratif dan preventif agar proses hukum berjalan objektif serta roda pemerintahan tetap bersih dan profesional,” jelasnya.

 

Secara etika pemerintahan, DPC GPM menilai dugaan pemerasan dan gratifikasi bertentangan dengan prinsip integritas, kejujuran, dan pelayanan publik yang adil. Terlebih, Kepala Dinas PUPR memiliki posisi strategis dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.

 

“Pejabat teknis seperti Kadis PUPR wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jika ada dugaan tekanan atau aliran uang tidak sah kepada pejabat, maka itu sudah mencederai etika jabatan,” kata Harmain.

 

Atas dasar tersebut, DPC GPM Halmahera Selatan menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

 

Mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR dari jabatannya.

 

Meminta Inspektorat Daerah/APIP melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

 

Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan dan gratifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Hukum dan etika harus berjalan seiring. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan tetap bercokol di jabatan strategis,” pungkas Harmain.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *