Sat Narkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu 41 Gram di Pugung, Satu Pelaku Diamankan
TANGGAMUS, majalahglobal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WY (29), warga setempat.
“Terduga pelaku kami amankan di wilayah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat,” ujar Iptu Agus Heriyanto, Kamis (8/1/2026).
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan dan membuang sebuah dompet. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan kembali dompet yang dibuang tersebut.
“Setelah dilakukan pencarian, dompet tersebut ditemukan dan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu dompet bermotif kartun warna ungu tua.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas demi keselamatan generasi bangsa,” tegas Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H.
Oleh: Andi Raya










