mahkota555

Rutan Kelas I Bandar Lampung Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Warga Binaan di Selat Warna

Rutan Kelas I Bandar Lampung Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Warga Binaan di Selat Warna

Bandar Lampung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar sosialisasi hak dan kewajiban warga binaan di Selat Warna (Sentra Layanan Terpadu Warga Binaan), Sabtu (3/1/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta menciptakan lingkungan rutan yang tertib, aman, dan humanis.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ari Julio, didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Novo Firnando, bersama staf registrasi Mewakili Karutan Tri Wahyu Santoso.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan membuka ruang dialog dan tanya jawab antara petugas dan warga binaan.
Dalam pemaparannya, Ari Julio menekankan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.

“Melalui sosialisasi ini, kami memastikan seluruh warga binaan memahami hak-hak yang melekat pada mereka, sekaligus kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa penahanan. Pemahaman yang baik akan mendukung terciptanya suasana rutan yang aman, tertib, dan humanis,” ujar Ari Julio.

Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Novo Firnando, menyampaikan bahwa Selat Warna dihadirkan sebagai pusat layanan terpadu yang memudahkan warga binaan dalam mengakses berbagai layanan pemasyarakatan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Selat Warna menjadi sentra pelayanan bagi warga binaan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap mereka memahami alur layanan administrasi, perawatan, serta hak-hak lainnya secara jelas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan,” jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjunjung prinsip transparansi, serta memastikan pemenuhan hak asasi warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *