Remisi Khusus Natal 2025, Lapas Kelas IIB KotaAgung Tegaskan Pembinaan Humanis dan Berkeadilan
KOTAAGUNG, majalahglobal.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang humanis dan berkeadilan melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Kotaagung, dan diikuti oleh jajaran struktural serta warga binaan penerima remisi. Pada momen tersebut, sebanyak tiga orang warga binaan resmi menerima Remisi Khusus Natal setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, yang dibacakan oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung, Pramungtyas Wardhana.
Dalam keterangannya, Pramungtyas Wardhana menegaskan bahwa remisi merupakan bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara selektif, objektif, dan transparan, serta mencerminkan hasil nyata dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan oleh negara berdasarkan penilaian yang objektif. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan, sekaligus dorongan moral agar warga binaan terus berkomitmen memperbaiki diri,” tegas Andi Gunawan.
Ia menambahkan bahwa momentum Natal harus dimaknai sebagai refleksi spiritual dan awal perubahan yang lebih baik bagi warga binaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk meningkatkan kualitas kepribadian, ketaatan terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada warga binaan penerima. Suasana berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan semangat pembinaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan harapan baru.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIB Kotaagung menegaskan perannya sebagai institusi pemasyarakatan yang tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, keadilan, dan reintegrasi sosial.
Oleh: Andi Raya










