Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah putusan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dinyatakan inkracht. Babak baru memperebutkan harta gono-gini antara Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi, dengan mantan istrinya, Ita Purtikasari, resmi bergulir ke tahap eksekusi.
Juru Sita Pengadilan Agama Mojokerto mulai menyetujui pembagian sejumlah aset yang dipersoalkan sejak keduanya bercerai awal tahun ini.
Pada Senin (8/12/2025), tim Juru Sita PA Mojokerto mendatangi kediaman Imron Wahyudi untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang masuk dalam daftar objek keputusan.
Beberapa aset yang dimiliki antara lain perabot rumah tangga, antara lain TV, kulkas, AC, Kompor tanam, kipas angin, kursi sofa, lemari baju, Laptop, serta sepeda motor Honda Scoopy.
Sementara itu, rumah dan mobil pribadi tercatat belum menjadi bagian dari objek eksekusi karena tidak termasuk dalam hukuman gono-gini PA Mojokerto.
Juru Sita PA Mojokerto, Slamet Wulyono, mengatakan langkah penyitaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Mr.
“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai amar keputusan. Objek yang kami sita adalah barang-barang yang dipersoalkan dalam kasus gono-gini tersebut,” ungkapnya.
Slamet menyebutkan bahwa PA Mojokerto tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Pihaknya berharap pengadu dan termohon bisa mencapai kesepakatan internal tanpa harus melalui tahap lelang aset.
“Jika kedua belah pihak bisa bermusyawarah, tentu prosesnya akan lebih cepat dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” ujarnya.
Kuasa hukum Ita Purtikasari, Nurkosim, SH, MH, menilai eksekusi menjadi satu-satunya jalan setelah upaya penyelesaian kekeluargaan menemui jalan buntu.
“Kami mengajukan permohonan eksekusi karena tidak ada titik temu melalui jalur damai. Penyitaan ini memastikan barang tidak dialihkan sebelum proses penilaian oleh appraisal,” tegasnya.
Menurut Nurkosim, PA Mojokerto tetap memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalan perdamaian.
“Jika jalur mediasi tidak tercapai, maka proses selanjutnya adalah menunjuk sita dan pelanggan aset sesuai ketentuan,” tandasnya.
Di pihak lain, kuasa hukum termohon Imron Wahyudi, Lestyono, S.H. membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang yang dianggap sebagai harta bersama selama perkawinan. Ia menegaskan bahwa rumah dan mobil tidak termasuk dalam daftar objek eksekusi.
“Yang disita hanya perabot rumah tangga, elektronik, dan motor Scoopy. Untuk nilai barang, kami tidak tahu harga tafsirnya, kami serahkan pada appraisal yang berwenang,” tandasnya.
Lestyono juga menuturkan bahwa pihak termohon tetap membuka diri terhadap upaya mediasi.
“Jika ada langkah dialog, kami siap mengikuti. Namun bila proses hukum harus berjalan, kami akan tetap mengikuti aturan yang ada,” paparnya. (Jay)










