mahkota555

Polsek Kota Agung Ringkus Komplotan Pencuri Warung Klontong, Puluhan Barang Bukti dan Penadah Ikut

Polsek Kota Agung Ringkus Komplotan Pencuri Warung Klontong, Puluhan Barang Bukti dan Penadah Ikut

DiamankanTanggamus, majalahglobal.com — Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung klontong milik warga di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Dua tersangka masing-masing berinisial RAS (31), warga Pekon Terbaya, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, berhasil diringkus petugas beserta puluhan barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi pelaku membuat resah warga lantaran masuk dengan cara merusak dinding tembok warung sebagai akses utama untuk melancarkan pencurian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp13.940.000.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima pada tanggal 22 November 2025 dari korban bernama Sutrisno (55), seorang petani, warga Pekon Negeri Ratu. Laporan disampaikan setelah istri korban, Saudah, mendapati dinding warung dalam keadaan jebol ketika hendak membuka warung pada pagi hari.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat satu orang pelaku masuk dan menggasak barang-barang dagangan. Kedua tersangka ditangkap kemarin, Selasa 25 November 2025,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 26 November 2025.

Kapolsek menerangkan, pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah senjata tajam.

“Pelaku masuk melalui dinding belakang yang dirusak. Modus ini dilakukan pada waktu dini hari, sehingga aksi pelaku tidak disadari oleh pemilik,” jelas AKP Feriyantoni.

Dari hasil pengecekan korban, barang yang hilang berupa berbagai jenis rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp600.000, serta tiga unit handphone masing-masing merk Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam.

“Kerugian yang dialami korban mencapai hampir 14 juta rupiah. Ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pelaku merusak bangunan untuk masuk ke dalam tempat kejadian,” tegas Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya upaya penjualan sejumlah bungkus rokok ke pedagang lain dengan harga tidak wajar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Agung segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku utama RAS di Pekon Terbaya dan menemukan barang bukti berupa tiga casing handphone milik korban serta puntung rokok bekas pakai yang identik dengan barang curian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan RAS sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian seorang diri,” kata Kapolsek.

Polsek Kota Agung kemudian melakukan pengembangan setelah mengetahui bahwa sebagian rokok hasil curian dijual kepada seorang pedagang di Kelurahan Kuripan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan H yang kemudian ditetapkan sebagai penadah.

“Penadah turut diamankan bersama barang bukti berupa berbagai bungkus rokok yang dibeli dari pelaku utama,” tambah AKP Feriyantoni.

Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah puluhan satuan, mulai dari casing handphone, berbagai merek rokok, pakaian, hingga alat yang digunakan pelaku untuk menjebol tembok.

“Semua barang bukti telah kami amankan di Polsek Kota Agung untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara H dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kota Agung dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berterima kasih kepada warga yang telah proaktif memberikan informasi hingga kasus ini cepat terungkap.

Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada, melengkapi tempat usahanya dengan kunci ganda atau CCTV bila memungkinkan, serta segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Kami pastikan Polsek Kota Agung akan merespons setiap laporan dengan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Agung.” Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *