Batang Hari, majalahglobal.com – Lagi lagi proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang Hari, kembli dihebohkan,dengan kemunculan satu nama oknum honorer disebut-sebut bertugas di Kantor Desa, sebagai Sekdes, Kehebohan ini terjadi pada salah satu peserta berinisial (S) asal warga Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.Pada Ka,mis (16/10/2025)
Pasalnya, peserta ini disebutkan sudah bertahun-tahun tidak aktif sebagai tenaga honorer di sekolah, lantaran menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) di pemerintahan desa setempat selama 8 tahun. Namun tetap mendapatkan surat keterangan aktif dan telah dinyatakan lulus dan dilantik pada tanggal 23 Agustus 2025 sebagai PPPK Tahap lI Formasi tahun 2024
Soalnya oknum berinisial (S) ini sudah lama tidak pernah masuk kerja sebagai Guru honorer di SDN 196/1 UPT Tebing Jaya III. Desa Padang Kekapo, Selamah kurang lebih 8 tahun, Tetapi mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus ujian PPPK tahap lI tahun 2024 Akibatnya, proses seleksi PPPK di kabupaten Batang Hari, kembali menuai sorotan.
Informasi tersebut diungkapkan salah satu masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ia mengatakan bahwa saudara “S” ini dulu memang pernah berkeja sebagai tenaga honorer di sekolah SDN 169/1 UPT Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo, sebagai tenaga Guru Honorer Namun, setelah diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) di pemerintahan Desa Sungai Ruan Ulu, kemudian S tidak pernah aktif lagi di sekolah tersebut
“Setahu saya saudara (S) memang perna menjadi Guru Honorer di SD di Desa padang Kelapo di tahun 2015.pada tahun 2018 beliau mengikuti penjaringan seleksi pencalonan Sekretaris Desa (Sekdes) beliau lolos dan dilantik di tahun 2018 dan Aktif sampai 2025 menjabat sebagai Sekdes, semenjak itu kami melihat memang (S) ini tidak pernah aktif bekerja di sekolah tersebut, karena telah diangkat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di pemerintahan desa Sungai Ruan Ulu, sejak Tahun 20218 hingga tahun 2025 ini (S) tidak pernah aktif lagi di sekolah,” ujarnya.
Sumber juga menegaskan dugaan peserta siluman ini memicu kekecewaan, kehadiran (S) tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan sarat administrasi seleksi PPPK, ia bahkan menduga ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.
“Ini sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemalsuan dokumen peserta bisa dituntut secara hukum.”Tegasnya
Tambahnya lagi, “Kami juga berharap tolong kepada dinas terkait turun tangan dan tindak tegas peserta siluman seperti ini, dan untuk segera mengambil langkah dengan cara membatalkan hasil kelulusan (S) tersebut, karena beliau ini memang diketahui sudah tidak aktif bekerja sebagai honorer lagi,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi saudara (S) melalui pesan Whatsapp menyampaikan,” Sayo pernah honor dari tahun 2015 bg. Selama sayo jadi sekdes data honor sayo masih ada ditempat honor sayo, “Katanya
Sementara itu secara terpisah Kepala Sekolah SDN 169/1 UPT.Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo, Pak Edi.mengakui bahwa Yang namanya (S) ini informasinya pernah menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut, tetapi dimasa saya menjabat sebagai Kepala sekolah disini tidak perna beliau masuk honor di sekolahnya
“Benar bg, informasinya (S) ini memang perna menjadi tenaga Guru honorer di SDN ini, Namun saya sudah satu tahun setenga menjabat kepala sekolah di SDN 196/1 UPT.Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo, tidak ada (S) ini mengajar di sekolah tersebut,” katanya.
Selain itu ia juga mengakui, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat aktif bekerja sebagai syarat (S) untuk mengikuti seleksi PPPK, mungkin kepala sekolah yang sebelumnya,saya tidak tahu juga yang sebenarnya kalau untuk lebih jelasnya tanya langsung ke dinas Kabupaten Batang Hari.
“Kenapa saudara (S) bisa lulus PPPK, saya tidak tahu, yang jelas saya sebagai Kepala sekolah tidak perna mengeluarkan surat aktif bekerja disekolah SDN 196/1 UPT. Tebing Jaya III Desa Padang kelapo ini,” tutupnya Kepsek. (Darmawan)










