mahkota555

Dinilai Urat Malu Putus Hilang Hati Nurani Tak Kunjung Bayar Utang Pemda Halsel 5,5 Juta Dari 2024

Halsel – Diduga pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Tak kunjung membayar utangnya selama satu (1) tahun berjalan usai mengambil speaker aktif disalah satu pengusaha tokoh elektronik di ibu Kota Labuha, untuk kepentingan rumah dinas kediaman Bupati Halmahera Selatan, terus disuarakan pemilik barang.

 

 

Diketahui, utang pemda Halsel sejak tahun 2024 hanya senilai lima juta lima ratus ribu (Rp.5,5 juta). Namun, dibawah kepemimpinani Bupati Halsel saat ini Hasan Ali Bassam Kasuba, tak kunjung melaksanakan pembayaran lunas hingga kini. Kamis (16/10/2025).

 

“Belum juga ada pembayaran sampai saat ini. Makanya saya selaku pemilik barang hanya pasrah karena yang berhutang itu penguasa daerah, jadi terserah mereka (Pemda) mau bayar atau tidak.

 

Siapa yang menikmatinya nanti di pertanggung jawabkan di akhirat, dan selama didunia akan terus mengalami masalah,” Tegas Rio pengusaha elektronik tidak ikhlaskan dunia akhirat.

 

Sekjen DPP LSM GUSUR M. Nasir menyebut pemerintah daerah seharusnya malu dengan pemerintah di Kabupaten lain, utang nilainya jutaan rupiah tidak dilakukan pembayaran.

 

“Yang berhutang itu bukan warga yang mengelola APBD dan APBN. Ini utang pemerintah daerah harus malu dengan daerah-daerah lain. Kalau Kabag Umum dan Sekda tidak punya hati nurani untuk selesaikan utang sekecil itu, maka Bupati (Halsel) Bassam Kasuba jangan tutup mata dan mengabaikan utang Pemda,”Jelas Nasir via telfon whatsAPP usai membaca berita sebelumnya yang ditayangkan berulang kali.

 

Nasir juga membandingkan pemda Halsel dan Warga.

 

“Pemda itu selaku pengelola APBD dan APBN tetapi dugaan membandel untuk selesaikan utang senilai 5,5 juta selama 1 tahun. Bagaimana dengan Warga yang berbuat demikian? Tanya Nasir

 

Nasir juga menilai urat malu penangung jawab utang pemda Halsel, sudah mati.

 

“Mereka yang bertanggung jawab selesaikan utang pemda itu urat malunya sudah putus dan mati. Makanya hilang hati nuraninya,” Ucap Nasir.

 

Sebelumnya, eks pjs Bupati Halsel Kadri Laetje menegaskan bahwa sound yang telah diambil di masaa kepemimpinannya itu diperuntukan kediaman rumah dinas Bupati adalah aset daerah.

 

“Utang tanggungan jawab Pemda yang dibebankan melalui APBD. Sound itu sampai satu tahun ini kan ada dalam kediaman sebagai aset kediaman.

 

Jika saya bawa pulang maka masuk temun buat saya karena itu aset negara. Kalau pakai pribadi untuk dibawah pulang akan saya bayar pakai uang pribadi. Yang ada kan tetap jadi aset daerah husunya aset dikediaman sudah dipakai 1 tahun ini dalam kediaman,”Jelas Kadri

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Radjualan S.Pd. M.Si beberapa kali ditemui Wartawan diruang kerjanya.

 

Safiun menjelaskan utang pengadaan seragan dinas ajudan dan Sound aktif sejak tahun 2024 itu akan diusulkan di perubahan APBD tahun 2025 ini. Sehingga ia meminta agar urusan pembayarannya nanti lewat Kabag Umum.

 

Dengan begitu, sekda kembali dikonfirmasi di gedung kantor Bupati Halsel, pada hari senin tanggal 29 September 2025 lalu.

 

Sekda mengaku telah dilaksanakan perubahan APBD yang saat ini masih di evaluasi di provinsi kota sofifi Maluku Utara. “Iya sudah perubahan saat ini lagi evaluasi di provinsi,” Tambahnya

 

“Nanti dipertanyakan di Kabag Umum karena itu urusan teknisnya Kabag Umum. Kita saat ini lagi dilakukan pemangkasan dalam perpres nomor 1 itu dari pusat pangkas anggaran sekitar 126 miliar, jadi kita tida bisa berbuat apa-apa,”Ucap Sekda

 

Selang waktu, kabag Umum Suryanti Agil, Sp.Mp mengaku belum ada perubahan APBD ketika ditanya soal utang Pemda yang mereka janjikan akan mengadakan pembayaran lunas usai perubahan APBD 2025 ini.

 

“Belum ada perubahan APBD, dan saya sudah sampaikan ke bendahara umum tetapi tidak ada anggaran itu,” Singkat Suryanti.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *