Batang Hari, majalahglobal.com – Ribuan hektare hutan kawasan HP, HTR dan hutan Konservasi Penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) yang berlokasi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi telah rusak dan musnah Akibat digerogoti oleh tangan-tangan kekar oknum-oknum cukong Mafia tanah, yang dahulunya hutan kawasan tersebut cukup lebat dan hijau dipenuhi oleh pepohonan kayu besar Kini sirna tinggal cerita dan angan-angan, Puluhan unit bangunan rumah pemungkiman warga yang datang dari berbagai daerah, mereka datang dengan tiba-tiba dan tidak diketahui oleh pemerintah Desa setempat, diduga mereka melakukan aktivitas praktik jual beli hutan kawasan dengan cara ilegal, Kini sudah ribuan haktar lahan perkebunan kelapa sawit ilegal, kejadian ini cukup berlangsung lama sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Akibat dari ulah tangan cukong oknum perambah ilegal ini Hilangnya habitat hutan seperti flora dan fauna sehingga menimbulkan perubahan Iklim dan Ekosistem yang tidak setabil, yang dahulunya kondisi hutan tersebut cukup terbilang Rama lingkungan juga menyimpan banyak hewan satwa liar didalamnya, kini berubah menjadi lahan perkebunan sawit ilegal yang terbentang luas capai ribuan haktar, mereka membuka lahan dengan cara dibakar sehingga menimbulkan kepanasan global dan asap ada dimana-mana, kini hutan kawasan tersebut berubah menjadi tandus dan gersang, sekaligus mengecam bagi kesehatan umat manusia diwilayah sekitar yang disebabkan oleh kibaran polusi asap bertebaran juga mengecam akan kelangsungan hidup hewan satwa liar yang ada dihutan sekitar.
Diduga kuat lokasi hutan kawasan tersebut kerab menjadi praktik jual beli tanah, modusnya mereka melakukan kerjasama dengan pola bagi hasil bersama oknum-oknum tertentu pribumi, namun kenyataannya mereka melakukan praktik jual beli hutan kawasan.
Salah seorang warga setempat menceritakan tentang kronologis kondisi hutan kawasan HP, HTR dan hutan Konservasi Penyangga bukit 12 TNBD yang ada di Desanya. Sebelumnya hutan kawasan HP, HTR dan hutan Konservasi penyangga taman nasional bukit 12 (TNBD) sangatlah indah kelestariannya, kemudian lama kelamaan masuklah cukong-cukong Mapia tanah yang datang dari luar daerah mereka membuat suatu kesepakatan kerjasama pola bagi hasil dengan Mapia tanah oknum masyarakat pribumi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal hingga ribuan haktar.
“Mereka melakukan pembukaan lahan Tampa izin dengan cara ditumbang dan dibakar, sebagian juga terdapat menggunakan alat berat jenis Buldoser dan Exsapator, modusnya mereka melakukan kerjasama pola bagi hasil namun kenyataannya mereka diduga melakukan praktek jual beli lahan hutan kawasan HTR, HP dan kawasan penyangga/ hutan konservasi bukit 12 TNBD kini sudah mencapai ribuan haktar kebun kelapa sawit yang terbentang dikawasan tersebut,” ucap warga.
“Saya berharap kepada Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga kepada pemerintah daerah kabupaten batang hari, Pemerintah provinsi Jambi, kementerian kehutanan, TNI-Polri, Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan Evaluasi dan penertiban terhadap kawasan hutan yang ada di wilayah Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi dan kembalikan Habitat dan Fungsi awalnya hutan, Karena dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan komplik berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah,” harap warga Desa Peninjauan.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang lainnya. Terhadap pelaku perusakan hutan kawasan Tampa izin akan mendapatkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana berlapis jika tindakannya melanggar beberapa undang-undang sekaligus. (Darmawan)










