Rutan Kelas IIB Dan Lapas Kelas IIB Kota Agung Ikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pringsewu
Pringsewu, majalahglobal.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa, ( 08/07/2025).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Kota Agung, Eko Munandar, mewakili Kepala Rutan Kota Agung, Enang Iskandi dan Kasi Pembinaan Anak Narapidana/Didik dan Kegiatan Kerja Pramuningtyas Wardana,S.TR.PAS. Yang Mana Mewakili Kalapas Kelas IIB KotaAgung Andi Gunawan.

Acara pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, serta dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain narkoba, handphone, senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah perkara pidana.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut terhadap barang bukti perkara pidana. Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pringsewu bersama seluruh tamu undangan yang hadir.
Eko Munandar menyampaikan bahwa kehadiran Rutan dan Lapas Kelas IIB Kota Agung dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang bersih dan profesional.

“Dengan mengikuti kegiatan ini, kami berharap dapat mempererat hubungan kerja antar lembaga penegak hukum serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa negara hadir dalam memberantas tindak pidana dan memastikan bahwa barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem hukum yang akuntabel di Kabupaten Pringsewu.
Oleh: Andi Raya










