Batanghari,Majalahglobal.com – Dari hasil investigasi awak media di Desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari,provinsi Jambi, telah terjadi begitu maraknya aktivitas peramban hutan tanpa izin dan dugaan jual beli lahan yang diduga dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuat masyarakat menjadi resah hingga menjadi polemik di desa tersebut (24/05/2025).
Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tanpa izin dan praktek jual beli lahan tersebut, sampai sa’at ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sungguh ironis,dan disayangkan peramban ini begitu leluasanya bahkan diduga secara terang-terangan menggunakan alat berat bahkan di beberapa titik. titik perambahan dimaksud dapat ditemukan dan dilihat melalui citra satelit dengan mengacu pada koordinat berikut. -1.748611,102.729
86
-1.799944,102.756206
-1. 800044,102.738011
-1. 807246,102.799020
Menurut informasi warga setempat mengatakan,dalam praktek jual beli lahan tersebut hal ini cukup lama terjadi dikarenakan ada berapa oknum-oknum yang sengaja melakukan pola kerjasama dengan dalih ganti rugi upa tumbang Imas, namun kenyataannya mereka diduga melakukan jual beli terhadap areal kawasan HP dan kawasan HTR tersebut, sehingga begitu banyak yang berminat,dan pada berdatangan yang dari luar Daerah untuk melakukan jual beli areal lahan kawasan tersebut,
” Iya bang, begitu banyak orang-orang yang dari Medan sana melakukan jual beli juga melakukan aktivitas merambah didalam hutan kawasan HP dan HTR untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, namun sampai sa’at ini belum ada tindakan dari pihak Desa dan dari pihak APH apakah harus menunggu konflik dulu di masyarakat baru pihak yang berwenang mengambil tindakan.”Ucapnya .
“Dan juga kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan provinsi jambi dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini,agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku aktivitas perambah Tampa izin tersebut”, Harapnya warga.
Tambahnya lagi“ dirinya meminta, instansi terkait khususnya kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui Dirjen penegak Hukum Kehutanan KLHK dan Balai Penegak Hukum Wilayah Provinsi Jambi melakukan penyelidikan atas persoalan ini, meminta, segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengrusakan hutan negara, dapat ditindak secara transparan dan jangan ditutup tutupi Atas kerusakan hutan Di Desa Peninjauan ini.”ungkapnya
Sesuai pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) berserta perubahannya.dengan ancaman sangsi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) huruf undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan “setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat (2).
(Darmawan)









