mahkota555

Antisipasi Konflik, Polsek Kota Agung Bersama Instansi Terkait Mediasi Permasalahan Nelayan,Ini Hasil nya..!!

Antisipasi Konflik, Polsek Kota Agung Bersama Instansi Terkait Mediasi Permasalahan Nelayan,Ini Hasil nya..!!

Tanggamus, majalahglobal.com – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait menggelar mediasi terkait permasalahan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dengan pemilik kapal motor Kursin yang beroperasi di perairan Digul.

Mediasi berlangsung di Balai Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait, Senin 17 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Pekon Tanjung Agung, Sekretaris Desa, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), penyuluh perikanan, aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, personel TNI AL, serta perwakilan nelayan tradisional.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd, M.H., mengatakan permasalahan ini bermula bermula informasi masyarakat Pekon Tanjung Agung pada Minggu, 16 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kapal Kursin milik nelayan Kota Agung beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul.

Pasalnya, aktivitas ini dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil setempat, yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional secara drastis.

Salah satu permasalahan yang dikeluhkan adalah kapal motor Kursin yang menangkap ikan di luar zona tangkap yang diperbolehkan, bahkan hingga mendekati garis pantai.

“Akibatnya, sudah satu bulan terakhir nelayan tradisional mengalami kesulitan dalam mencari ikan, yang berdampak pada kondisi ekonomi mereka,” kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 18 Februari 2025.

Kapolsek menyebut, berdasarkan penyelidikan, mayoritas warga Pekon Tanjung Agung menggantungkan hidup pada sektor perikanan, sehingga situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Nelayan meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk segera menertibkan kapal Kursin agar mematuhi zona tangkap yang telah ditetapkan.

“Mereka juga memberikan batas waktu satu minggu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan mengambil langkah sendiri,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polsek Kota Agung bersama instansi terkait selanjutnya menggelar musyawarah denhan beberapa kesepakatan yang dicapai untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nelayan.

Kesepakatan itu diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaporkan hasil mediasi ini kepada kepala dinas terkait dan segera menjadwalkan pertemuan antara nelayan Pekon Tanjung Agung dengan pemilik kapal motor Kursin guna mencari solusi bersama.

Selain itu, KKP akan menyusun aturan yang lebih mengikat mengenai jarak dan zona tangkap kapal motor Kursin agar tidak merugikan nelayan tradisional.

“Sebagai langkah konkret, akan dibuat perjanjian tertulis antara kedua belah pihak guna memastikan kesepakatan dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.

Iptu Rudi menegaskan, bahwa situasi di lapangan masih kondusif dan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal Kursin.

“Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar aktivitas perikanan tetap berjalan tanpa merugikan satu sama lain. Kami berharap semua pihak dapat menaati kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dapat kembali melaut dengan tenang, sementara pemilik kapal motor Kursin diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *