HALSEL, Majalaglobal.com – Dugaan tindak pidana penyaniyayaan yang di lakukan oleh pelaku (RIAN) asal desa fofau kecamatan kayoa barat itu terhadap Korba (Irfan Mahmud) yang terjadi di desa doko kecamat kasiruta barat pada 2 septembe 2024 sikitar pkl 02.00.wit. Resmi di laporkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) polres halmahera selatan.
Pelaku dugaan tindak pidana penganiyayaan RIAN,,,sudah dua kali di undang oleh Kanit SPKT polrese halsel Bripka RUDI TEMARWUT dalam rangka memediasi karena atas permintaan korban,,akan tetapi pangilan tersebut tidak di indahkan oleh pelaku (RIAN) sihingga kasus tersebut di laporkam secara resmi dan di tindak lanjuti oleh Korban (IRFAN) ke Reserse kriminal (Reskrim) polres halmahera selatan sesui dengan undang undang yang berlaku di NKRI..
Salah seorang korban Irfan Mahmud,,kepada media mengatakan,,soal kasus dugaan tindak pidana penganiyayaan ini atas permintaan korban,,dengan niat baik awalnya korban melakukan pengaduan di SPKT polres halsel dengan tujuan untuk memediasi antra kedua bela pihak,,tetapi pelaku (RIAN) pun tidak mengindahkan undangan dari SPKT polres halsel,,sebanyak dua kali,,maka korban pun,tanpa belas kadihan langsung membuat laporan secara resami dan akan di tindak lanjuti di Reskrim polres halsel.
Saya bikin pengaduan di SPKT dan dengan niat baik saya,,saya minta di SPKT pangge pelaku (RIAN) la torang mediasi buat penyelesaian soal kasus ini,,tapi karna pelaku (RIAN) dua kali dapa undang dari SPKT polres halsel tara pernah dia datang jadi saya juga so tarada belas kadihan langsung bikin laporan resmi dan saya tindaka lanjuti di Reskrim polres halsel..Ucap korban.
Lanjut,,Korban pun berharap kepada Reserse Kriminal (Reskrim) polres hslsel agar dengan serius menangani kasus ini agar pelaku (RIAN) secepatnya di panggil untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan saya…
Saya sudah kase waktu dan kesempatan terhadap pelaku yang cukup lama,,sampe saya juga bertahan di labuhan hanya menunggu pelaku pe kehadiran yang di panggil oleh SPKT,,tapi karena pelaku pun tara hadiri undangan mau tak mau saya buat laporan resmi untuk tindak lanjuti..Kata korban,,saat di tanya wartawan../05/10/2024.
Majalaglobal.com.
Jurnalis : Alimudin.A.F.










