mahkota555

Kabid Disdukcapil Halsel Bantah Pernyataan Oprator Sebut Akta Nikah WNA Tidak Butuh SKT Domisili

Kabid Disdukcapil Halsel Bantah Pernyataan Oprator Sebut Akta Nikah WNA Tidak Butuh SKT Domisili
Kabid Disdukcapil Halsel Bantah Pernyataan Oprator Sebut Akta Nikah WNA Tidak Butuh SKT Domisili

Halmahera Selatan – Majalahglobal.com. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara membantah pernyataan oprator pembuat Akta Nikah dan Akta kematian warga negara asing (WNA).

 

Sebelumnya di sampikan oprator pembuat Akta Nikah Disdukcapil Halsel Stenly Pinatik, menyebut Akta Nikah dan kematian milik WNA tidak dibutuhkan surat keterangan (SKT) domisili Desa untuk di terbitkan.

 

Menanggapi Hal ini, Kabid Disdukcapil Halsel Idhar Musa ST, mempertegaskan bahwa penerbitan Akta Nikah maupun Akta kematian WNA diharuskan adanya SKT yang di keluarkan Desa sesuai alamat berdomisili.

 

Pak Stenly menimal harus ada SKT domisili dari Desa barulah bisa diterbitkan Akta Nikah dan Akta Kematian mau WNA atau WNI semuanya sama tidak ada yang beda. Tegas Idhar.

 

Sambung, Kalau surat keterangan akan menikah di keluarkan Sekdesa Kawasi FD untuk pernikahan WNA dan WNI Warga Obi, yang di sebut Sui. Zoepeng warga Amasing Kota itu tanggung Jawab Sekdes Kawasi. Ucapnya.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *