Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H. M.H. bersyukur telah mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, (24/6/2024).

Pada intinya pihaknya selaku kuasa hukum dari Sutejo dan keluarga bersyukur mendapatkan keadilan.
“Karena yang kami tahu selama ini FIF atau pihak leasing selalu dimenangkan oleh pihak pengadilan saat ada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),” ungkap Abah Hanum.
Implikasinya PMH nanti sampai pada pencabutan perizinan FIF. Jadi misalkan nanti putusan itu pihaknya bawa ke OJK Jawa Timur maka apa yang dikemukakan oleh hakim akan menjadi pertimbangan hukum oleh pihak OJK.
“Yang kedua, hukuman yang sedang adalah diberhentikan sementara usaha FIF sampai dia membenahi internalnya bagaimana cara menagih, karena ini ada hubungannya dengan penagihan,” jelas advokat yang terkenal ramah dengan wartawan ini.
Yang ketiga, yang paling ringan adalah memberikan surat peringatan kepada FIF dari pihak OJK.
“Lalu terkait laporan pidana, ada beberapa oknum debt collector di Mojokerto yang ikut menarik motor tersebut akan kami lanjutkan, karena ini ada hubungannya dengan putusan ini,” terang Abah Hanum.
Pihaknya berharap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ini.
“Kedepan sesegera mungkin kami akan melayangkan surat ke Kapolres Mojokerto Kota Cq Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota,” tandas Abah Hanum.
Terkait eksekusinya, seharusnya dengan putusan ini kliennya mendapatkan ganti rugi materiil Rp. 15 jutanya yang diberikan FIF kepada kliennya.
“Kami menghimbau kepada perusahaan pelaku penagihan seharusnya memenuhi kode etik OJK dalam hal penagihan. Kita tidak membenarkan perilaku debitur nakal yang tidak mau membayar hutangnya tapi seharusnya menagihnya sesuai peraturan yang berlaku,” pesan Abah Hanum.
“Tidak boleh merampas dan menarik secara paksa karena korban debt colector pernah ada yang sampai kelindas truk gara-gara dikejar-kejar debt collector Mojokerto,” tambah Abah Hanum. (Jay/Adv)










