Majalahglobal.com, Mojokerto – Malam itu, Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, suasana di Jalan Bypass, perempatan Jalan Joko Kendil, mendadak berubah.
Jalan yang setiap hari dilalui warga itu adalah jalan yang menghubungkan jalan nasional dengan jalan Kabupaten Mojokerto. Jalan yang setiap hari dilalui pekerja yang pulang kerja, pedagang yang pulang dari pasar, anak-anak yang pulang mengaji, hingga pengendara dari arah barat dan timur yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Malam itu, kembali terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan tersebut.
Warga sekitar menyebut, kejadian itu sangat mengerikan dan menyedihkan. Bukan karena mereka baru pertama kali melihatnya. Justru sebaliknya, karena mereka sudah terlalu sering melihatnya.
Perempatan yang Sudah Bertahun-tahun Dikeluhkan
Bagi warga yang bermukim di sekitar Jalan Joko Kendil, perempatan Bypass ini bukan lagi sekadar persimpangan jalan. Bagi mereka, perempatan ini adalah tempat yang selalu membuat jantung berdegup lebih kencang setiap kali harus dilewati.
Menurut catatan warga sekitar lokasi, hampir setiap minggu ada musibah kecelakaan lalu lintas di perempatan Bypass Joko Kendil. Entah itu luka ringan, luka berat, hingga yang paling ditakutkan warga: korban meninggal dunia.
Angka itu bukan angka resmi dari kepolisian. Itu adalah catatan dari warga yang tinggal di sana, yang setiap hari mendengar suara rem mendadak, suara benturan, dan suara tangisan.
Sudah bertahun-tahun, kata warga, setiap kali mereka menyeberang di perempatan Bypass Joko Kendil, mereka selalu ketakutan. Takut tertabrak pengguna jalan yang datang dari arah barat dan timur, yang terkadang tidak terlihat jelas karena minimnya penerangan.
Ketakutan itu bukan tanpa alasan. Di malam hari, perempatan itu gelap. Tidak ada lampu merah yang mengatur siapa yang harus berhenti dan siapa yang boleh jalan. Tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU) yang cukup terang untuk membuat pengendara bisa melihat dengan jelas.
Suara Warga, LSM, dan Media: Kami Mohon, Pasang Lampu Merah dan PJU
Atas kejadian yang kembali terjadi pada 6 November 2026 itu, masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kabupaten Mojokerto, menyampaikan permintaan secara terbuka kepada pemerintah daerah.
Permintaan itu disampaikan oleh warga Jalan Joko Kendil, bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya, dan insan media.
Mereka meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, kepada dinas terkait, kepada DPRD Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Mojokerto, agar segera merekomendasikan dan merealisasikan pemasangan traffic light / lampu merah dan lampu penerangan jalan umum (PJU) di perempatan Jalan Bypass Joko Kendil, tepatnya di perbatasan antara Desa Kenanten dan Desa Banjaragung.
Permintaan itu disampaikan dengan tegas, namun tetap dengan cara yang santun dan sesuai dengan aturan hukum.
“Kami masyarakat Mojokerto meminta dengan sangat agar segera dipasang traffic light dan lampu penerangan jalan umum di perempatan Jalan Bypass Joko Kendil. Sudah bertahun-tahun kami kalau menyeberang di sana selalu ketakutan,” ujar salah seorang warga Jalan Joko Kendil, Ustadz Pendik.
Senada dengan itu, Ketua LSM LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, juga menyampaikan harapan yang sama.
Menurutnya, keselamatan rakyat adalah hal yang paling utama. Jika rambu-rambu lalu lintas dipasang oleh dinas terkait, maka masyarakat bisa membaca dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun jika rambu tidak ada, maka masyarakat akan selalu berada dalam posisi yang rawan.
Dasar Hukumnya Jelas: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Keselamatan
Dalam penyampaian aspirasinya, warga juga mengingatkan tentang dasar hukum yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan keselamatan bagi rakyatnya, terutama keselamatan di jalan raya.
Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan keselamatan, termasuk dengan memasang rambu-rambu lalu lintas, lampu merah, dan penerangan jalan umum di titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Warga berharap, pemerintah daerah selaku pihak yang bertanggung jawab, dapat memberikan perintah kepada dinas terkait untuk segera melakukan pemasangan tersebut.
Bukan nanti. Bukan menunggu korban berikutnya. Tapi sekarang, karena sifatnya sudah mendesak dan urgent.
Harapan Terakhir: Semoga Ini yang Terakhir
Di akhir penyampaiannya, warga yang tinggal di lokasi sekitar Jalan Joko Kendil mengaku sangat sedih dan sangat berduka atas musibah yang terus terjadi di lokasi jalan tersebut.
Mereka berharap, kecelakaan yang terjadi pada 6 November 2026 itu menjadi kecelakaan yang terakhir di perempatan Bypass Jalan Joko Kendil.
Mereka berharap, tidak ada lagi keluarga yang harus menangis karena kehilangan orang yang dicintainya hanya karena menyeberang jalan.
Mereka berharap, tidak ada lagi pekerja yang harus takut pulang malam hanya karena perempatan itu gelap dan tidak ada lampu merahnya.
“Kami mohon dan mohon, Pemerintah Daerah Jawa Timur dan khususnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera memasang lampu merah dan penerangan jalan umum. Kami atas nama masyarakat dan LSM dan insan media Kabupaten Mojokerto meminta keadilan agar segera dipasang lampu merah dan PJU di Jalan Bypass perempatan Jalan Nasional yang berhubungan dengan Jalan Kabupaten Mojokerto, atas nama keselamatan masyarakat Mojokerto dan masyarakat Indonesia,” ujar warga dan LSM dalam pernyataan bersama.
Semalam, kejadian itu terjadi jam 23.00 WIB. Kini, warga hanya bisa berharap agar suara mereka didengar.
Karena seharusnya, musibah itu tidak terjadi jika ada lampu merahnya dan ada lampu penerangan jalan umumnya.
Dan kini, bola itu ada di tangan pemerintah. Apakah perempatan Joko Kendil akan tetap gelap dan tanpa lampu merah? Atau akankah suara warga yang sudah bertahun-tahun ketakutan ini akhirnya didengar dan ditindaklanjuti?
Warga Mojokerto masih menunggu jawaban itu. (Jay)
