KOTA MOJOKERTO, Majalahglobal.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pelaporan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus dilakukan tertib dan rutin setiap bulan. Bahkan ketika tidak ada aduan atau usulan dari masyarakat, laporan tetap wajib disampaikan.
Penegasan itu disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ning Ita, pelaporan merupakan bagian wajib dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan program. Setiap kegiatan harus terdokumentasi sebagai dasar pendataan, evaluasi, sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegas Ning Ita.
Ia menekankan, laporan dengan angka nol bukan berarti tidak bekerja, melainkan menjadi bukti bahwa kegiatan Posyandu 6 SPM telah dilaksanakan dan tercatat secara administratif.
Posyandu 6 SPM sendiri menjadi sarana menjaring aspirasi dan permasalahan masyarakat pada enam bidang pelayanan dasar, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial.
Dalam monev tersebut, Ning Ita juga menyoroti pentingnya kejelasan SOP pelaporan secara berjenjang. Mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait, harus memiliki alur yang jelas dan format laporan yang seragam.
“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah,” terangnya.
Untuk itu, Ning Ita meminta perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk membenahi mekanisme pelaporan tersebut. Dengan pelaporan yang tertib dan seragam, setiap aspirasi masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. (Jay)
