MOJOKERTO – Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kabupaten Mojokerto. Untuk membendungnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menekankan pentingnya edukasi cukai sejak dini, khususnya kepada generasi muda.
Penekanan itu disampaikan Gus Bupati, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Mahasiswa Universitas KH Abdul Chalim, Kamis (15/10/2026) pagi, di Kantor Kecamatan Pacet.
Di hadapan puluhan mahasiswa, Gus Barra menjelaskan bahwa masyarakat perlu memiliki pemahaman yang utuh mengenai jenis barang kena cukai, ketentuan peredarannya, serta cara membedakan produk legal dan ilegal. Tanpa pemahaman itu, masyarakat bisa tanpa sadar terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita butuh pemahaman yang sama di antara pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan kerugian negara jika kemudian masyarakat menggunakan atau mengonsumsi hal-hal yang ilegal, antara lain yang ilegal itu adalah yang rokok-rokok yang tidak memiliki cukai,” ungkapnya.
*Cukai Rp2,3 Triliun, Penopang Pendapatan Negara*
Gus Barra juga membeberkan fakta mengejutkan. Dana cukai dari Kabupaten Mojokerto yang disetorkan ke pemerintah pusat mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Angka fantastis tersebut menegaskan bahwa sektor cukai, khususnya dari hasil tembakau, merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar.
Karena itu, maraknya peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, sangat berdampak buruk dan berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan untuk menutup defisit anggaran.
“Peredaran barang cukai ilegal berdampak buruk terhadap pendapatan negara yang dimana, sekarang ini negara sedang gencar-gencarnya untuk meningkatkan pendapatan karena defisit anggaran kita,” ujarnya.
*Libatkan Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan*
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Mojokerto mengajak mahasiswa untuk tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga berperan aktif sebagai agen perubahan dalam pemberantasan rokok ilegal. Caranya adalah dengan menyebarkan informasi yang benar dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan masyarakat.
“Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber menjadi wawasan bagi kita semua, menjadi pemahaman yang utuh bagi para mahasiswa berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai dan hal-hal yang berkaitan dengan cukai-cukai ilegal,” pungkas Muhammad Albarraa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman, dalam laporannya menyebut sosialisasi kali ini diikuti oleh 50 mahasiswa. Untuk memberikan pemahaman komprehensif, pihaknya menghadirkan narasumber lintas instansi.
“Materi dan narasumber yang pada pagi hari ini yang pertama dari Bea Cukai, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, peserta yang hadir pada kegiatan pagi hari ini diikuti oleh mahasiswa sejumlah 50 orang,” lapor Kasat Taufiqurrohman.
Dengan edukasi yang masif, diharapkan mahasiswa mampu menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” demi menyelamatkan pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya yang tidak memenuhi ketentuan. (Jay)
