Bukan Sekadar Wacana! PABPDSI Dorong Revisi Permendagri 110, Minta Tunjangan BPD Minimal Rp 1 Juta Per Bulan

JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) resmi mengusulkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

 

Usulan tersebut menghimpun aspirasi para tokoh dan anggota BPD dari berbagai daerah di Indonesia agar regulasi yang mengatur BPD semakin mampu menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan.

 

Delegasi PP PABPDSI dipimpin langsung Ketua Umum H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Harian H. Karno Sirlani, Wakil Ketua Umum Zulvan, Wakil Sekretaris Jenderal Saepulah, Wakil Sekretaris Jenderal Salip, serta Direktur LBH BPD Indonesia Amistofa Besan.

 

Ada tiga pokok utama yang didorong PABPDSI dalam revisi tersebut, yakni penguatan kapasitas kelembagaan BPD, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kepastian jaminan kesehatan.

 

Dalam hal penguatan kapasitas, PABPDSI menyoroti adanya kesenjangan kualitas dan kesempatan belajar anggota BPD antar wilayah.

 

Sebagian anggota telah memperoleh pembekalan yang memadai, tetapi banyak pula yang menjalankan tugas tanpa orientasi, pelatihan berkelanjutan, atau pendampingan teknis. Padahal, BPD dituntut mampu menyerap aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja pemerintah desa.

 

Untuk menjawab persoalan itu, PABPDSI mengusulkan program Sekolah BPD Indonesia sebagai model penguatan kapasitas yang terstruktur dan dapat diakses anggota BPD di seluruh Indonesia.

 

Program ini mencakup orientasi bagi anggota baru, pembelajaran teknis sesuai tugas dan fungsi BPD, penguatan kepemimpinan dan pengawasan, serta penyiapan pelatih di daerah. PABPDSI berharap revisi peraturan memberi landasan yang jelas bagi penyelenggaraan, kerja sama, dan dukungan anggarannya.

 

Pada aspek kesejahteraan, PABPDSI mengusulkan adanya batas bawah tunjangan anggota BPD paling sedikit Rp 1.000.000 per bulan. Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan tunjangan antar wilayah dan memberi penghargaan yang lebih layak atas waktu serta tanggung jawab yang diemban anggota BPD.

 

PABPDSI juga meminta dukungan biaya operasional lembaga diatur lebih jelas agar BPD dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan profesional.

 

Sementara itu, terkait jaminan kesehatan, PABPDSI mendorong aturan pelaksanaan yang memastikan setiap anggota BPD terlindungi selama masa jabatan. Kejelasan diperlukan mulai dari pendataan dan pendaftaran peserta, pembayaran iuran, hingga keberlanjutan kepesertaan.

 

Dengan demikian, hak atas perlindungan kesehatan dapat terlaksana secara nyata dan merata di seluruh Indonesia.

 

Ketua Umum PP PABPDSI Fery Radiansyah menekankan bahwa pembaruan aturan BPD harus berangkat dari pengalaman nyata para anggota di desa. PABPDSI berharap pemerintah melibatkan perwakilan BPD dari berbagai daerah dalam pembahasan revisi, termasuk dari wilayah yang menghadapi keterbatasan anggaran dan akses pelatihan.

 

PP PABPDSI siap menyampaikan rumusan usulan secara lebih rinci kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait. Penguatan kapasitas, kesejahteraan, dan perlindungan anggota BPD diharapkan membuat lembaga ini semakin mampu memperjuangkan aspirasi warga dan mengawal tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. (Bung Tomo)

Exit mobile version