Bukan Sekadar Nomor, Begini Cara Dinkes Kota Mojokerto Jaga Keamanan Pangan Lewat P-IRT

Bukan Sekadar Nomor, Begini Cara Dinkes Kota Mojokerto Jaga Keamanan Pangan Lewat P-IRT
Kantor Dinkes Kota Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Di balik ramainya produk makanan olahan rumah tangga yang dijual baik secara offline dan online, ada salah satu izin yang menjadi penentu apakah produk itu aman dikonsumsi dan layak edar. Izin itu adalah Pangan Industri Rumah Tangga atau P-IRT.

 

Bagi sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengurus P-IRT masih dianggap rumit. Padahal, izin ini adalah gerbang awal agar produk rumahan bisa masuk ke toko modern, supermarket, hingga marketplace nasional.

 

Sesuai arahan Ibu Wali Kota, kemudahan berusaha perlu terus didorong melalui pelayanan yang cepat dan sederhana namun tetap mengedepankan keamanan pangan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat. Pelaku usaha harus diberikan kemudahan untuk berkembang dan berinovasi, dengan tetap memenuhi ketentuan higiene, sanitasi, mutu, dan keamanan pangan.

 

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Mojokerto, dr. Endah Sulistyowati, menjelaskan, P-IRT pada dasarnya adalah jaminan keamanan.

 

Menurut dia, regulasi P-IRT sendiri sudah sangat jelas. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Jadi P-IRT itu bukan sekadar nomor 15 digit yang ditempel di kemasan. Itu adalah sertifikasi bahwa produk tersebut telah memenuhi standar cara produksi pangan yang baik, atau CPPB-IRT,” jelas Endah di ruangan kerjanya, Selasa (15/9/2026).

 

Ia merinci, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum sertifikat bisa terbit.

 

Pertama, persyaratan administratif. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP, surat keterangan domisili usaha, surat pernyataan komitmen

 

Kedua, persyaratan teknis di lakukan pemeriksaan sarana dengan menilai sarana dan prasarana produksi

 

Setelah no SPP-IRT terbit dinas kesehatan akan melakukan pembinaan dalam rangka pemenuhan komitmen dalam.SPP-IRT

 

Dinkes-PPKB Kota Mojokerto tidak bekerja sendiri bersama dengan tenaga kesehatan di puskesmas yang di latih penyuluh keamanan pangan dan pengawas keamanan pangan sebagai ujung tombak pembinaan. Mereka melakukan pendampingan, mulai dari pemeriksaan sanitasi, higiene karyawan, cara penyimpanan bahan baku, hingga proses pengemasan yang benar.

 

“Puskesmas lebih dekat dengan masyarakat. Jadi pembinaan itu berkelanjutan, bukan hanya saat mau terbit izin saja. Jika ada temuan, akan kami dampingi sampai layak,” katanya.

 

Pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai bentuk pemenuhan komitmen dalam SPP-IRT

 

Dengan skema ini, Dinkes-PPKB berharap produk UMKM Kota Mojokerto tidak hanya enak, tetapi juga aman, bermutu, dan berdaya saing.

 

“Harapan kami, UMKM naik kelas. Dari industri rumahan, tapi standar keamanannya setara dengan industri besar,” tutup Endah. (Jay/Adv)

Exit mobile version