Wali Kota Mojokerto “Buka Kartu”: Ini 5 Syarat Wajib Biar Kelurahanmu Dapat Predikat Sadar Hukum

Wali Kota Mojokerto "Buka Kartu": Ini 5 Syarat Wajib Biar Kelurahanmu Dapat Predikat Sadar Hukum
Wali Kota Mojokerto "Buka Kartu": Ini 5 Syarat Wajib Biar Kelurahanmu Dapat Predikat Sadar Hukum

Target 90% PBB dan Minim Kriminalitas Jadi Kunci, Apakah Wilayah Anda Lolos?

 

KOTA MOJOKERTO – Kesadaran hukum tak cukup hanya dengan slogan. Pemerintah Kota Mojokerto kini menggenjot gerakan nyata lewat program Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum. Aksi sosialisasinya dimulai serentak di tiga kelurahan: Purwotengah, Gunung Gedangan, dan Meri pada Senin, 7 September 2026.

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan predikat “Kelurahan Sadar Hukum” bukan pemberian sembarangan. Ada barometer nasional yang menjadi acuan utama.

 

“Ini bukan kreasi Pemkot. Ketentuannya jelas tertuang dalam Peraturan Kepala BPHN Nomor http://PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 yang berlaku se-Indonesia. Ada lima tolok ukur yang wajib dipenuhi,” ujar Ning Ita, sapaan akrab wali kota, di sela kegiatan.

 

Kelima indikator itu menjadi cerminan apakah sebuah wilayah benar-benar taat aturan dan tertib secara kolektif. Berikut rinciannya:

 

*1. Kepatuhan Membayar PBB Tembus 90 Persen*

Ini yang paling diukur secara angka. Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus mencapai minimal 90%.

“Kalau realisasinya belum 90%, berarti satu syarat belum terpenuhi. Tapi waktunya masih ada sampai akhir Desember, jadi masih bisa dikejar,” papar Ning Ita.

 

*2. Zero Pernikahan Usia Anak*

Wilayah tersebut harus bersih dari praktik pernikahan di bawah umur. Rujukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.

 

*3. Angka Kriminalitas Rendah*

Tingkat kejahatan harus ditekan serendah mungkin. Untuk memverifikasi data ini, Pemkot Mojokerto berkolaborasi langsung dengan jajaran kepolisian.

 

*4. Kondisi Keamanan dan Ketertiban Terjaga*

Selain bebas kejahatan, lingkungan juga harus kondusif. Peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, hingga warga menjadi garda terdepan. Termasuk upaya preventif terhadap bahaya narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya.

 

*5. Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan*

Kesadaran hukum juga diukur dari cara warga memperlakukan lingkungan. Program seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah rumah tangga, sampai budidaya maggot dari sampah organik disebut sebagai contoh nyata.

“Jika warga sudah mau memilah sampah dari rumah, itu artinya sudah tumbuh tanggung jawab kolektif. Tidak semua urusan bisa dilempar ke pemerintah,” tegasnya.

 

Bagi Ning Ita, predikat Kelurahan Sadar Hukum bukan sekadar piagam. Ini adalah potret kepatuhan warga terhadap regulasi sekaligus fondasi menciptakan kawasan yang aman, tertib, bersih, dan berkelanjutan.

 

“Saya harap jajaran kelurahan memahami betul lima poin ini dan terus mengedukasi warganya. Tujuannya satu: mewujudkan seluruh kelurahan di Kota Mojokerto sebagai wilayah yang benar-benar sadar hukum,” pungkasnya.

 

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, Pemkot menargetkan semangat Kadarkum tidak berhenti di sosialisasi, melainkan menjadi budaya baru masyarakat Mojokerto. (Jay/Adv)

Exit mobile version