HALSEL — Hi. Sudin La Ece menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas pembalakan liar atau _illegal logging_ di kawasan hutan Meranting Gunung Malintang, Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Hi. Sudin, lokasi yang diberitakan merupakan lahan milik pribadi yang saat ini digarap bersama kelompok tani. Ia juga mengklaim sebagai satu-satunya warga di Desa Sambiki yang memiliki izin usaha di bidang perkayuan.
“Area kawasan tersebut milik pribadi yang kami garap untuk perkebunan kelompok tani. Saya juga punya izin pangkalan kayu LIMA PUTRA. Kalau yang lain tidak punya izin penampungan dan penjualan kayu,” kata Hi. Sudin melalui sambungan telepon kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
Terkait penggunaan alat berat ekskavator yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, ia membantah jika alat itu digunakan untuk pembalakan liar.
“Alat berat diperuntukkan untuk penggusuran badan jalan kelompok tani dan membantu para petani membersihkan sisa-sisa pohon yang telah ditebang. Mengingat ini musim kemarau, petani tidak sanggup beraktivitas secara manual karena cuaca yang sangat panas,” jelasnya.
Hi. Sudin menjelaskan, aktivitas yang dilakukan adalah pembukaan lahan perkebunan. Pohon-pohon besar yang ditebang kemudian diolah menjadi balok dan papan. Hasil olahan kayu tersebut dijual kepada warga sekitar yang membutuhkan.
“Lahan yang kami garap ada pohon-pohon besar ditebang, dijadikan balok dan papan. Kalau kayunya dibiarkan begitu saja akan rusak. Makanya kami kelola lalu dijual kepada warga kampung yang membutuhkan. Hasil penjualannya untuk menambah biaya kebutuhan kelompok tani dalam memperluas areal perkebunan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan lebih lanjut.
*Jurnalis: Kandi*
