HALMAHERA SELATAN — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di wilayah Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Warga setempat menduga kuat penambangan yang menggunakan alat berat dan bahan kimia itu milik seorang berinisial Ani, pemilik Toko Momo.
Ironisnya, meski sudah dua kali dilakukan razia gabungan pada tahun 2025 dan 2026, aktivitas di lokasi kawasan hutan tersebut diduga masih terus berjalan tanpa tersentuh hukum.
*Diduga Pakai Excavator dan Jet, Beroperasi di Kawasan Hutan*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi PETI tersebut digunakan satu unit excavator dan sejumlah alat semprot atau mesin jet. Lokasinya berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Warga menyebut aktivitas pengerukan material gunung itu sudah berlangsung lama. Proses penambangan dilakukan dengan mengandalkan alat berat untuk mengeruk tanah, lalu disemprot menggunakan mesin jet.
“Ini sudah lama jalan. Waktu ada razia kemarin sempat berhenti, tapi tidak lama kemudian aktif lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu 24/8/2026.
*Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Kesehatan*
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pengerukan dengan alat berat ditambah penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dinilai berisiko besar.
Menurut warga, dampak yang paling terasa adalah kerusakan lereng gunung, rusaknya lahan pertanian, hingga pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber air masyarakat. Mayoritas warga di BTS berprofesi sebagai petani.
“Kalau dibiarkan terus, gunung bisa longsor. Sungai juga sudah mulai keruh. Kami takut airnya kena kimia,” kata warga lainnya.
Selain kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Banyak penambang PETI di Halsel yang bekerja tanpa standar K3. Akibatnya, setiap tahun selalu ada korban jiwa.
*Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu*
Warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas. Mereka meminta agar pemilik modal, operator, hingga pemilik alat berat diproses sesuai hukum.
Sebab, aktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah seperti IUP, IPR, maupun IUPK. Selain merusak lingkungan, PETI juga menimbulkan kerugian negara karena potensi pajak dan PNBP hilang.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara dan denda.
*Pihak Terkait Bungkam, Polisi Masih Konfirmasi*
Saat dikonfirmasi, Ani membantah adanya aktivitas alat berat di lokasi tersebut.
“Tidak ada aktivitas alat atau apapun itu,” ujarnya singkat, Minggu 24/8/2026.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Halsel hingga berita ini diturunkan masih dalam proses konfirmasi.
Media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, termasuk Ani dan APH, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawabnya terkait pemberitaan ini.
*Laporan: Kandi*
*Editor: Redaksi Majalah Global*
