Oknum Pengacara Laporkan Wartawan ke Polres Halsel, Diduga Ucapkan “Tunggu Dikasih Uang Dulu

HALMAHERA SELATAN – Sikap seorang oknum pengacara di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Djabarudin, S.H., melaporkan seorang wartawan ke Polres Halmahera Selatan terkait pemberitaan dugaan illegal logging di Desa Sambiki, Kecamatan Obi.

 

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTPL/464/VIII/2026/SPKT, tertanggal Rabu, 19 Agustus 2026. Djabarudin mengaku melaporkan atas nama kliennya, Sudin La Ece, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Laporan tersebut kemudian diberitakan oleh Djabarudin melalui salah satu media online biro Halsel pada hari yang sama dengan judul: “Kuasa Hukum Surdin La Ece Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Halsel”.

 

*Media Bantah: Sudah Sesuai Kode Etik Jurnalistik*

 

Jajaran Media Nasional _Sidikkasus.co.id_ dan _Majalahglobal.com_ membantah keras tuduhan tersebut. Media menegaskan pemberitaan dugaan illegal logging telah dibuat sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik.

 

“Bukti berupa rekaman suara, video, dan hasil chat dari wartawan di lapangan sudah kami pegang. Semua sudah sesuai prosedur,” ujar pihak redaksi, Kamis (20/8/2026).

 

Kronologi bermula 7 Agustus 2026. Wartawan menerima keluhan warga Desa Sambiki terkait maraknya aktivitas illegal logging dan Galian C yang disebut-sebut milik Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati. Warga mengaku khawatir lingkungan dan tanaman tahunan mereka terdampak.

 

Untuk memastikan kebenaran, beberapa wartawan kemudian melakukan penelusuran ke areal hutan Desa Sambiki. Lokasinya sekitar 5 kilometer dari pemukiman warga.

 

Sekitar pukul 17.48 WIT, tim melakukan konfirmasi kepada Jusmin La Hati di kediamannya. Dalam rekaman suara berdurasi 3 menit 44 detik, Jusmin La Hati mengaku aktivitas pengolahan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang dilakukannya selama ini tidak memiliki izin resmi.

 

Sementara upaya konfirmasi kepada Sudin La Ece di hari yang sama belum membuahkan hasil karena waktu sudah malam. Keesokan harinya, wartawan kembali melakukan konfirmasi 2 kali melalui pesan WhatsApp ke nomor 082151984XXX. Pesan sudah terkirim dan nomor aktif, namun tidak ditanggapi. Hingga kini nomor wartawan justru diblokir.

 

*Diduga Minta Tunda Pencabutan Laporan “Sampai Dikasih Uang”*

 

Pada 11 Agustus 2026, laporan dugaan illegal logging dengan terlapor Jusmin La Hati dan Hi. Sudin La Ece resmi dilayangkan ke Polres Halsel. Teregister dengan nomor STPL/452/VIII/2026/SPKT.

 

Tanggal 16 Agustus 2026, redaksi menerima rilisan bantahan dari Djabarudin, S.H. Dalam rilisan itu ia mengaku sebagai kuasa hukum Sudin La Ece. Namun saat diminta, surat kuasa belum bisa ditunjukkan.

 

Baru pada 18 Agustus 2026 di ruang Reskrim Polres Halsel, Djabarudin menunjukkan surat kuasanya. Di momen yang sama, link berita bantahan yang sudah tayang juga dikirim ke nomor Djabarudin dan kliennya via WhatsApp.

 

Yang menjadi sorotan adalah pernyataan Djabarudin saat itu. Berdasarkan rekaman suara berdurasi 9 menit yang disaksikan 2 wartawan dan 1 warga, Djabarudin diduga meminta agar laporan illegal logging tidak dicabut terlebih dahulu.

 

“Saya bersyukur atas laporan ini, jadi jangan dulu ngoni cabut supaya tunggu sampai saya dikasih uang dulu,” ucapnya dalam rekaman tersebut.

 

Namun sehari setelahnya, 19 Agustus 2026, Djabarudin justru melaporkan balik wartawan yang sebelumnya ia minta agar laporannya tidak dicabut.

 

*Media: Ini Bentuk Kriminalisasi, Selesaikan Lewat UU Pers*

 

Pihak media menilai tindakan pelaporan ke polisi atas produk jurnalistik adalah langkah yang keliru. Hal itu dinilai menyalahi aturan hukum pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan dulu melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan langsung jalur pidana,” jelas pihak media.

 

MK dalam putusannya juga telah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, selama dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik. Aparat penegak hukum wajib menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Djabarudin, S.H. saat dikonfirmasi kembali meminta untuk bertemu sore hari. “Nanti ketemu sore sudah,” katanya singkat via pesan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian komunitas pers di Maluku Utara. Media berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

 

Penulis: Tim Redaksi

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini dibuat berdasarkan data, dokumen STTPL, rekaman suara, tangkapan layar chat, dan konfirmasi yang diterima redaksi. Pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Exit mobile version