HALSEL – Cerita di Pulau Obi belum selesai. Setelah tiga wartawan mengaku diintimidasi saat meliput dugaan aktivitas pangkalan kayu ilegal, kini muncul bantahan resmi dari Polda Maluku Utara.
Yang membantah adalah orang yang disebut memimpin langsung tim di lapangan: Kompol Reinaldo Talo Bulo, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut dan juga Ketua Tim Gabungan yang turun ke Obi pada Kamis (6/8/2026).
Tapi bantahan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Karena versi wartawan di lokasi menyebut ada rekaman, ada saksi, dan ada rangkaian peristiwa yang tidak disebut dalam klarifikasi.
*Titik Temu: Penginapan N&M*
Peristiwa itu terjadi sore hari di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi. Tiga jurnalis dari http://Sidikkasus.co.id, http://Jejakkasus45.com.id, dan http://Infopulau.com sedang meliput aktivitas salah satu pangkalan kayu milik Tris alias Mas Tri.
Di saat yang sama, di Penginapan Najwir dan Miswar (N&M) yang jaraknya tidak jauh dari pangkalan, terlihat sejumlah personel gabungan Ditreskrimsus Tipidter dan Sat Brimob Polda Malut.
Mereka dipimpin Kompol Reinaldo. Usai pertemuan, para wartawan menghampiri untuk konfirmasi. Alasannya sederhana: masyarakat Obi sedang resah dengan maraknya tambang emas ilegal dan peredaran sianida.
“Kami dari media datang bersama dua wartawan lainnya,” kata Kandi dari http://Sidikkasus.co.id saat memperkenalkan diri.
*Versi Wartawan: Foto Dihapus, Ada Kata “Homo”*
Di tengah obrolan, Dino dari http://Jejakkasus45.com.id mengambil foto dengan ponsel. Baginya itu dokumentasi standar jurnalistik.
Tapi responsnya tidak standar.
Menurut pengakuan Dino, ia langsung dikelilingi sekitar 4 personel gabungan. Salah satunya meminta ponsel dan mendesak agar foto dihapus. Karena tertekan, Dino akhirnya menghapusnya.
Kandi lalu menghadap Kompol Reinaldo untuk mempertanyakan hal itu. Jawaban yang didapat: foto diambil tanpa izin, jadi harus dihapus.
Masalah tidak berhenti di situ. Saat wartawan meminta bicara empat mata untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal tujuan tim ke Obi, terlontar kalimat yang mereka anggap penghinaan.
“Ngana ‘HOMO’ yah! Sehingga ajak tatap muka empat mata,” begitu ucapan yang menurut para wartawan disampaikan Kompol Reinaldo di depan personel lain.
Mereka mengaku punya buktinya. “Ucapan tersebut terekam dalam ponsel dengan durasi sekitar 3 menit 40 detik,” ujar salah satu wartawan.
Bagi mereka, inti masalahnya bukan soal foto. Tapi soal tekanan, penghapusan paksa, dan ucapan yang merendahkan profesi pers.
*Versi Polda: Membantah Narasi Intimidasi*
Di sisi lain, Kompol Reinaldo Talo Bulo akhirnya angkat bicara. Melalui klarifikasi, ia membantah narasi intimidasi yang beredar.
Isi bantahan belum dirinci secara terbuka ke media. Namun secara umum ia menolak tudingan bahwa timnya mengintimidasi wartawan.
Jawaban ini belum memuaskan pihak wartawan. “Klarifikasi itu belum menjawab secara utuh rangkaian peristiwa yang kami alami saat menjalankan tugas jurnalistik,” kata mereka.
*Keberangkatan Pakai Speedboat Perusahaan*
Fakta lain yang ikut disorot: kepulangan tim gabungan.
Setelah dari Obi, personel Ditreskrimsus Tipidter dan Brimob meninggalkan lokasi menggunakan speedboat milik PT Wijaya Karya Indonesia (WKI).
Penggunaan aset perusahaan ini menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi lokasi yang dituju tim gabungan juga disebut-sebut dekat dengan titik aktivitas tambang emas ilegal di Desa Anggai dan Manatahan.
Hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya penindakan tegas di lapangan terkait tambang ilegal dan sianida yang menjadi alasan awal kedatangan tim.
*Dua Narasi, Satu Tuntutan: Keterbukaan*
Jadi ada dua versi.
Versi polisi: tidak ada intimidasi.
Versi wartawan: ada tekanan, ada penghapusan foto, ada ucapan merendahkan, dan ada rekaman 3 menit 40 detik.
Yang jelas, UU Pers No 40 Tahun 1999 melindungi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Menghapus paksa hasil liputan bisa masuk kategori penghalangan kerja jurnalistik Pasal 18.
Polda Malut kini berada di persimpangan. Publik menunggu penjelasan yang utuh. Bukan hanya membantah, tapi juga menjelaskan:
1. Apa tujuan tim gabungan ke Obi?
2. Kenapa harus pakai speedboat perusahaan?
3. Bagaimana kronologi interaksi dengan wartawan di N&M?
Hingga berita ini diterbitkan, http://Majalahglobal.com masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Reinaldo Talo Bulo dan Polda Maluku Utara untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Karena tanpa itu, “bantahan” akan terus berhadapan dengan “fakta di lapangan”. (Tim/Red)










