mahkota555

Dugaan Penghalangan Tugas Wartawan di Kantor Camat Obi, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

HALSEL – Kuasa hukum Yeri Kakanok S.H. menyatakan akan melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi di Kantor Camat Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 10.55 WIT.

 

Peristiwa diduga terjadi saat wartawan melakukan peliputan mediasi kasus perdata yang digelar di gedung kantor camat. Berdasarkan keterangan di lokasi, Camat Obi Ali La Jarahia menyampaikan larangan perekaman selama mediasi berlangsung.

 

“Tidak boleh rekam, jangan dulu direkam,” demikian pernyataan yang disampaikan di lokasi.

 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dua Dasar Hukum

Yeri Kakanok S.H. menilai tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Ia menyebut ada dua dasar hukum yang menjadi rujukan.

 

Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.

 

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan.

 

“Kita akan membuat laporan resmi ke Polres Halsel, dengan melampirkan bukti foto dan rekaman terkait peristiwa tersebut,” ujar Yeri.

 

Tanggapan Camat Obi

Saat dimintai tanggapan usai mediasi, Camat Obi Ali La Jarahia menyampaikan penolakannya terhadap perekaman saat mediasi.

 

“Saya tidak mau Wartawan merekam. Saya menolak untuk merekam saat Mediasi,” ucapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan tersebut. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *