HALSEL — Dari kejauhan suara mesin L300 dan deru longboat terdengar hampir setiap hari di pesisir Bacan Selatan. Mobil-mobil kecil itu datang silih berganti, menurunkan jerigen berukuran 25 liter, lalu memindahkannya ke atas perahu. Aktivitas yang sama berulang pada siang dan malam hari.
Menurut penuturan warga sekitar, solar yang diangkut itu bukan untuk dijual bebas di SPBU. Itu adalah jatah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan Pulau Bacan, tepatnya di SPBUN Pandamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
“Iya benar solar ini diperuntukan Nelayan di Pandamboang. Hanya saja ada kelebihan dalam seminggu 2 sampai 3 ton. Harga Rp13.000, kemudian dijual kembali Rp15.000 per liter,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Cerita serupa juga terdengar dari sejumlah nelayan yang ditemui di pelabuhan. Mereka menyebut sebelum Juli 2026, kuota solar subsidi di SPBUN Pandamboang tercatat 70 ton. Sementara di SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, ada tambahan 50 ton.
Di Pandamboang, mekanismenya sudah diatur. Setiap kapal nelayan di bawah 30 GT mendapat jatah 200 liter sekali ambil, dalam seminggu dua kali. Artinya dalam sebulan ada delapan kali pengambilan. Harga yang dibayar sesuai Harga Eceran Tertinggi, Rp6.800 per liter.
“Kuota 70 ton di SPBUN Pandamboang, harganya sesuai HET Rp6.800. Masing masing diberikan 200 liter per 3 hari sekali, dalam seminggu 2 kali. Setiap bulan jatahnya 8 kali diperuntukan armada dibawah 30 GT sekitar 10 unit yang aktif melaut,” kata seorang nelayan.
Jika dihitung, 200 liter dikali 8 kali pengambilan dikali 10 kapal, maka total yang benar-benar tersalurkan ke nelayan hanya sekitar 16.000 liter atau 16 ton per bulan. Padahal kuotanya 70 ton.
“Sisah solar 54 ton di SPBUN Pandamboang lebih besar dijual keluar dibandingkan nelayan Pulau Bacan, entah pembelinya nelayan dari luar Kecamatan atau daerah lain. Belum terhitung dengan kuota 50 ton di SPBUN Sayoang,” jelasnya.
Ketimpangan itu terasa ketika stok di SPBUN habis. Nelayan terpaksa membeli solar dari luar dengan harga jauh di atas HET.
“Kalau kehabisan stok di SPBUN Pandamboang, maka terpaksa bos harus beli dari luar yang sering diantar dengan mobil L300. Harganya Rp10.000 per liter, kemudian dilakukan pemotongan dengan nelayan dihitung Rp12.500 per liter,” ungkap nelayan lain.
Di Pelabuhan Pandamboang sendiri tercatat sekitar 50 unit kapal yang aktif melaut. Sepuluh di antaranya berukuran di bawah 30 GT dan berhak atas solar subsidi. Sisanya berukuran 30 sampai 200 GT dan menggunakan BBM non subsidi. Kadang ada satu dua kapal dari Bacan Timur yang juga datang mengambil rekomendasi jatah solar.
Seorang pengelola koperasi penyalur BBM subsidi yang ditemui terpisah membenarkan adanya praktik jual kembali. Menurutnya, kuota di Halmahera Selatan sebenarnya sudah berlebih. Namun dalam perjalanannya, solar subsidi itu berpindah tangan beberapa kali.
“Sebenarnya BBM subsidi di Halsel ini sudah kelebihan kuota. Hanya saja banyak oknum yang minta jatah untuk dijual kembali dari tangan ke tangan. Akibatnya harga yang diterima nelayan, petani, atau warga jadi Rp12.500 sampai Rp15.000. Jatah yang diberikan juga sudah tidak cukup atau kurang,” katanya.
Ia juga menyinggung soal pengawasan. Jika dilakukan audit secara menyeluruh, ia meyakini akan ada banyak pihak yang terseret masalah hukum.
“Dampaknya banyak oknum yang akan terjerat pidana,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait di ruang kerjanya belum membuahkan jawaban resmi.
Subsidi BBM sejatinya dibuat untuk meringankan beban nelayan kecil agar bisa tetap melaut. Namun di Bacan Selatan, selisih antara kuota dan realisasi penyaluran yang jauh, ditambah harga jual kembali yang berkali lipat, membuat tujuan itu seperti menjauh dari pelabuhan. (Kandi)










