Laporan Mandek Sejak Juni, LBH YPTISI Ancam Bawa Kasus Dugaan Penipuan di Obi ke Mabes Polri

HALSEL – Proses hukum dugaan kasus penipuan di wilayah hukum Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Islam Singhasari Indonesia LBH YPTISI menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Selain korban didampingi kuasa hukum Yeri Kakanok di Halsel, Direktur LBH YPTISI, Muhammad Nasir, S.A.P., CPI., CPC juga akan menempuh jalur hukum melaporkan ke Mabes polri, Kompolnas dan komisi lll DPR RI.

 

“LBH YPTISI hadir untuk mendampingi korban. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas, kami akan menempuh langkah hukum sekaligus menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar ada atensi,” ujar Muhammad Nasir.

 

Muhammad Nasir juga tercatat sebagai paralegal di Organisasi Advokat PERADI Dirgantara.

 

*Korban Diduga Rugi Rp50 Juta*

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Laiwui, Muslihat Hi. Abidi. Berdasarkan data yang diterima LBH YPTISI di kantornya di Jawa Timur, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp50 juta. Angka itu termasuk biaya pengurusan administrasi terkait perkara yang dilaporkan.

 

Laporan tersebut telah diterima Polsek Obi sejak 1 Juni 2026. Bukti penerimaan teregister dengan nomor STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara.

 

*SP2HP Sudah Keluar, Tapi…*

Sebagai bentuk transparansi, Polsek Obi pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP nomor B/156/VI/2026/Unit Reskrim pada 13 Juni 2026.

 

Dalam surat itu disebutkan penyidik telah memeriksa keterangan pelapor. Tahap selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi.

 

Namun di bagian kendala, penyidik menulis bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan informasi dan identifikasi saksi. Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap saksi lain dan pihak yang dilaporkan.

 

Hingga hampir 2 bulan berlalu, pemanggilan itu belum dilaksanakan. Baik pelapor maupun kuasa hukumnya, Yeri Kokanok SH, mengaku belum menerima SP2HP kedua yang berisi perkembangan pemeriksaan saksi dan pihak terlapor.

 

“Kami hanya ingin kepastian hukum berjalan. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kejelasan,” tambah Yeri Kokanok.

 

*Upaya Konfirmasi Belum Dijawab*

Untuk mendapatkan informasi terkini, redaksi bersama pihak pelapor telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Obi IPDA Daffa Raisa Putra melalui pesan WhatsApp pada 16 Juli 2026. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.

 

LBH YPTISI menegaskan pendampingan akan terus dilakukan. Pihaknya mendorong agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan.

 

“Kami menghormati proses hukum di kepolisian. Tapi masyarakat juga berhak mendapat kepastian dan pelayanan yang cepat,” pungkas Muhammad Nasir. (Kandi)

Exit mobile version